Categories: Hukum

Taryat Pertanyakan Dasar Laporan Penipuan Setelah Terima Surat Panggilan Polisi

Bandung Barat | Nusantarapostnews.com – 8 Desember 2025. seorang warga Kabupaten Bandung Barat, Taryat (50), meminta keadilan setelah dirinya menerima surat panggilan ke 2, Awal nya taryat menerima panggilan ke 1 melalui wa dan tidak hadir karna diduga tidak resmi dari Sat Reskrim Polres Cimahi terkait penyidikan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Taryat mempertanyakan dasar laporan yang ditujukan kepadanya, sebab menurutnya tanah serta sertifikat yang menjadi objek persoalan justru berada di tangan pihak pelapor.

Surat panggilan dengan Nomor: S.Pgl/1196/XII/2025/Reskrim itu ditujukan kepada Taryat untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada 10 Desember 2025 di ruang Unit PPA Polres Cimahi. Pemanggilan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/995/IX/2025/SPKT/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR, tertanggal 30 September 2025.

Dalam penjelasannya di kantor redaksi Nusantarapostnews.com, Senin (8/12/2025), Taryat mengaku terkejut sekaligus merasa dirugikan karena tidak mengetahui bentuk dugaan penipuan yang dilaporkan.

“Saya ingin keadilan. Tanah dan sertifikat justru dipegang oleh pelapor. Lalu apa dasar saya dituduh menipu? Apa yang saya tipu? Sertifikat ada pada mereka, bukan pada saya,” tegas Taryat.

Menurut Taryat, dirinya tidak pernah menguasai tanah maupun melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penipuan. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut harus dijelaskan secara terang agar dirinya tidak dirugikan secara sosial maupun hukum.

Taryat juga menilai proses pelaporan yang dilakukan terhadapnya janggal, sebab dalam konstruksi umum kasus penipuan tanah, biasanya pihak terlapor merupakan pihak yang menguasai atau mengalihkan aset tanpa hak.

“Kalau sertifikat dan tanah ada di pelapor, lalu apa unsur penipuannya? Saya justru yang harusnya bertanya: apa motif pelapor membuat laporan seperti ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor belum memberikan tanggapan atas pernyataan Taryat. Polres Cimahi melalui Unit Reskrim juga belum memberikan keterangan resmi selain surat panggilan yang telah diterbitkan.

Kasus ini kini bergulir dan menunggu proses klarifikasi lanjutan oleh pihak penyidik. Taryat menyatakan siap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan lengkap sesuai fakta yang ia ketahui.

Penulis : Madun

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago