Gambar istimewa : Bukti transfer pembayaran
Bandung || Kekecewaan mendalam dirasakan seorang konsumen di Kampung Cipicung RT 02 RW 13, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, setelah layanan internet MyRepublic yang telah dibayarnya tak kunjung aktif.
Konsumen mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Rp238.000 kepada rekening atas nama Afief Ariadi Tanjung yang disebut sebagai pihak sales atau perwakilan pemasaran layanan MyRepublic. Pembayaran tersebut dilakukan setelah konsumen menerima informasi tagihan dan proses pendaftaran layanan internet.
Tak hanya mengantongi bukti transfer, konsumen juga memiliki bukti email tagihan yang mengatasnamakan MyRepublic. Namun hingga berita ini ditulis, layanan internet yang dijanjikan disebut belum dapat digunakan.
“Kami sudah mengikuti prosedur dan melakukan pembayaran sesuai arahan yang diberikan. Namun sampai sekarang layanan belum aktif dan belum ada penyelesaian yang jelas,” ungkap konsumen.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan perusahaan terhadap pihak yang melakukan pemasaran dan penerimaan pembayaran dari calon pelanggan. Terlebih, konsumen mengaku telah berulang kali berupaya meminta kejelasan namun belum memperoleh solusi yang memuaskan.
Akibat kejadian tersebut, konsumen mengaku merasa dirugikan baik secara materi maupun waktu. Ia meminta manajemen MyRepublic segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang dialaminya.
Perkara ini juga mendapat perhatian dari Pimpinan Redaksi Nusantara-PostNews.com, Madun. Menurutnya, perusahaan tidak boleh mengabaikan keluhan pelanggan yang telah melakukan pembayaran dan memiliki bukti transaksi yang jelas.
“Perusahaan harus segera memberikan kepastian dan penyelesaian. Jangan sampai konsumen yang sudah memenuhi kewajibannya justru dibiarkan menunggu tanpa kejelasan,” tegasnya.
Madun menyatakan pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum apabila dalam waktu 1×24 jam tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian dari pihak perusahaan. Langkah tersebut dapat berupa somasi hingga gugatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai jasa yang ditawarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Sementara Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya serta memberikan pelayanan yang layak kepada konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic maupun Afief Ariadi Tanjung belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan konsumen. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)
KARAWANG – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Suryanti binti Minta Abig,…
KARAWANG – Aplikasi transportasi dan layanan digital GOCIB kembali melakukan inovasi dengan menghadirkan fitur terbaru…
MAJALENGKA – Praktik pungutan tiket masuk di kawasan wisata Paralayang Munjul, Kelurahan Sidamukti, Kecamatan Majalengka,…
KARAWANG – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya,…
KARAWANG – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sukses Putri Jabar yang beroperasi di Kabupaten Karawang menjadi…
Bandung Barat – Polemik pemberitaan terkait dugaan pungutan biaya perpisahan atau kelulusan di SDN Cijati,…