Karawang || Pelayanan darurat di RSUD Jatisari Karawang kembali menuai sorotan. Seorang pasien dalam kondisi kritis diduga tidak mendapatkan penanganan pertama karena alasan ruang penuh, bahkan disebut tidak ada dokter yang siaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Insiden ini memicu keprihatinan publik setelah beredar informasi bahwa pasien yang datang dalam kondisi darurat tidak segera mendapatkan tindakan medis awal. Pihak rumah sakit disebut beralasan kapasitas ruangan penuh, sehingga pasien tidak dapat ditangani secara optimal dan akhirnya harus dirujuk ke rumah sakit lain dalam kondisi memprihatinkan.
Lebih jauh, muncul dugaan serius bahwa saat pasien tiba di IGD, tidak terdapat dokter yang berjaga atau standby untuk memberikan pertolongan pertama. Kondisi ini dinilai sangat berisiko, mengingat IGD merupakan garda terdepan dalam penanganan pasien kritis.
Direktur RSUD Jatisari Karawang, dr. Hj. Anisah, M.Epid., MM, saat dikonfirmasi oleh Ketua DPD IWOI Karawang, memberikan klarifikasi singkat terkait kejadian tersebut.
“Ya, tadi pasien ini benar ke sana. Kondisinya penuh sekali. Atas nama RSUD Jatisari kami mohon maaf, Pak,” ujarnya.
Meski telah menyampaikan permohonan maaf, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait dugaan tidak adanya tenaga medis yang siaga di IGD serta tidak diberikannya tindakan awal terhadap pasien dalam kondisi darurat.
Secara regulasi, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32, disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan darurat dan dilarang menolak atau menunda penanganan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 menegaskan bahwa rumah sakit wajib menyediakan pelayanan gawat darurat yang cepat, tepat, dan memiliki tenaga medis yang siap setiap saat.
Jika dugaan tidak adanya dokter siaga di IGD benar terjadi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius dalam standar pelayanan rumah sakit, yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Sejumlah pihak mendesak Dinas Kesehatan dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mengevaluasi sistem pelayanan IGD di RSUD Jatisari.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dalam pelayanan kesehatan, terutama kondisi darurat, kecepatan dan kesiapan tenaga medis adalah hal yang tidak bisa ditawar. Masyarakat berharap ada perbaikan nyata, agar tidak ada lagi pasien kritis yang harus kehilangan kesempatan mendapatkan pertolongan pertama.
Reporter : Madun
