Categories: Nasional

Sindikat Pemberangkatan Ilegal ke Timur Tengah Kian Merajalela, Libya Jadi Tujuan Baru!

Jakarta | NusantaraPostNews.com – Maraknya praktik pemberangkatan ilegal pekerja migran ke Timur Tengah kini semakin mengkhawatirkan. Bukan hanya ke negara-negara yang dianggap aman, kini negara konflik seperti Libya pun menjadi sasaran empuk bagi sindikat perdagangan orang yang memanfaatkan lemahnya pengawasan aparat.

Baru-baru ini, empat calon pekerja migran Indonesia berhasil meloloskan diri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah nyaris diberangkatkan secara ilegal menuju Libya.

Menurut penuturan salah satu korban berinisial PT, jaringan yang menjerat mereka melibatkan oknum dari berbagai instansi, termasuk oknum kepolisian, imigrasi, dan pihak bandara.

“Saya direkrut oleh agen yang mengaku dari Turki bernama Bilkis. Dari sana saya diarahkan ke beberapa orang seperti WN (pemilik penampungan), DM (wakil agen), dan ST yang mengaku dari pihak imigrasi bandara,” ungkap PT kepada NusantaraPostNews.com.

 

PT menuturkan, ia dibawa oleh WN ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk menemui ST. Di perjalanan, ia di arahkan untuk memperlihatkan video-video kondisi bandara sebagai panduan agar bisa lolos pemeriksaan.
Beruntung, PT bersama tiga orang lainnya berhasil melarikan diri setelah mendapat peringatan dari calon penumpang lain yang curiga atas gerak-gerik para korban.

 

Temuan tim investigasi NusantaraPostNews.com mengindikasikan adanya kerja sama sistematis antar oknum, mulai dari perekrut di lapangan hingga pihak di jalur keberangkatan bandara.

Modusnya: korban dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi di Timur Tengah, sementara dokumen keberangkatan dipalsukan seolah-olah resmi.

Fenomena ini memperlihatkan bobroknya pengawasan terhadap jalur nonprosedural di bandara besar, bahkan di bawah hidung aparat resmi negara.

Atas praktik keji ini, para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana berat, antara lain:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.”

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)

Pasal 81 ayat (1):
“Setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp15 miliar.”

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55-56

Mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, termasuk oknum yang turut membantu, memfasilitasi, atau melindungi pelaku.

Maraknya kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana negara ketika rakyatnya dijual secara halus oleh sindikat sendiri?
Sudah seharusnya Presiden RI dan kementerian terkait turun langsung menindak tegas setiap oknum yang terlibat, baik di kepolisian, imigrasi, maupun bandara. Sebab, pembiaran hanya akan membuka pintu lebar bagi perdagangan manusia yang merendahkan martabat bangsa.

Tim investigasi NusantaraPostNews.com masih menelusuri lebih dalam keterlibatan oknum-oknum yang disebutkan korban. Dugaan sementara, sindikat ini beroperasi lintas provinsi dan memiliki jaringan kuat hingga luar negeri.

Editor : Madun
Reporter : Madun
Sumber : Wawancara PMI (Korban)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

4 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago