Categories: Kriminal

PMI Gagal Berangkat, Malik Sang Pemeroses Melalui Ridwan Oknum Lsm dan Arif Oknum Polisi Sita Kendaraan PMI Tanpa Surat dari Pengadilan

Sukabumi | Nusantarapostnews.com – Dugaan praktik percaloan dan intimidasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuat ke permukaan.

Seorang PMI berinisial W mengaku gagal diberangkatkan ke luar negeri setelah mencurigai sistem pemerosesan yang dilakukan pihak pemeroses. Ironisnya, kegagalan tersebut justru berujung pada penyitaan kendaraan dan permintaan uang Rp5 juta oleh pihak yang diduga melibatkan oknum LSM dan oknum aparat kepolisian.

Menurut pengakuan korban, sejak awal proses, PMI Berinisial W tidak pernah mengetahui secara pasti keberadaan kantor nya, Karna PMI tersebut di Klabui dengan beberapa nama PT namun Hasil nya Unpit di antara nya “Elsapa dan Terakhir Grand Graha”.

Transparansi yang seharusnya menjadi hak calon PMI justru tidak diberikan. Saat korban meminta untuk melihat visa tujuan kerja, permintaan tersebut ditolak oleh pemeroses bernama Malik dengan dalih PMI “tidak perlu mengetahui” dokumen tersebut.

Kecurigaan korban terbukti ketika keberangkatan gagal dilakukan. Namun permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Pasca gagal terbang, pemeroses bernama Malik melalui perantaranya, Ridwan yang diduga oknum LSM serta Arif yang diduga oknum anggota kepolisian Polres Sukabumi melakukan tindakan yang dinilai melampaui batas hukum.

Tanpa disertai surat perintah pengadilan, kendaraan milik PMI berinisial W disita, dan korban diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp5 juta.

Bahkan, Ridwan disebut mendatangi rumah korban dengan membawa sekelompok orang, yang dinilai sebagai bentuk tekanan dan intimidasi untuk memaksa korban menyerahkan uang tersebut. Diduga Kuat Melanggar Sejumlah Ketentuan Hukum

Sejumlah tindakan dalam peristiwa ini diduga melanggar hukum, antara lain:

Pasal 167 KUHP
Tentang memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin yang sah.

Pasal 368 KUHP
Tentang pemerasan, yakni memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu.

Pasal 170 KUHP
Jika tindakan dilakukan secara bersama-sama dan menimbulkan ancaman atau rasa takut.

Pasal 365 KUHP (jika terdapat unsur perampasan disertai ancaman)
Tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Khususnya Pasal 2 dan Pasal 33, apabila terbukti terdapat unsur penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemanfaatan posisi rentan korban.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Menegaskan bahwa penyitaan hanya sah jika dilakukan berdasarkan perintah pengadilan, bukan oleh individu atau kelompok tanpa kewenangan hukum.

Sorotan untuk Kapolri dan Presiden
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.

Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penyitaan ilegal dan intimidasi terhadap PMI mencederai rasa keadilan publik.

Publik menanti langkah tegas Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat dan memastikan institusi Polri tidak dijadikan alat tekanan terhadap warga sipil, terlebih terhadap PMI yang berada pada posisi rentan.

Di sisi lain, perhatian juga tertuju kepada Prabowo Subianto. Negara dituntut hadir secara nyata dalam melindungi PMI dan memberantas praktik mafia migran, termasuk menindak tegas oknum yang berlindung di balik atribut LSM maupun seragam negara.

Negara Tidak Boleh Absen
PMI adalah pahlawan devisa, bukan objek pemerasan atau intimidasi. Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini bukan sekadar konflik individu, melainkan ancaman terhadap wibawa hukum dan kehadiran negara.

Akankah Aparat Penegak Hukum berdiam diri?

Akankah negara hadir di saat warganya tertekan, atau justru memilih menutup mata?

Kasus ini menunggu jawaban tegas, tindakan nyata, dan keadilan tanpa pandang bulu.

Penulis : Madun

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Negara Raup Rp433 Triliun dari Pahlawan Devisa, Namun Saat PMI Terlilit Masalah di Luar Negeri, Di Mana Kehadiran Negara?

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa yang memberikan kontribusi…

4 hari ago

Aroma Kongkalikong di Balik Paspor PMI Sukabumi: Imigrasi Bobol atau Terafiliasi Sindikat?

TANGERANG, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi,…

4 hari ago

Air Mata Bahagia di Hari Raya: Erni Sari, PMI Asal Mauk yang Diduga Tereksploitasi di Tunisia Akhirnya Pulang

TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepat pada perayaan Hari Raya…

7 hari ago

Diduga Kebal Hukum, PT Buana Riski dan KP2MI Disorot Usai PMI Mengaku Alami Perlakuan Tak Manusiawi di Timur Tengah

JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial…

1 minggu ago

Bandara Soekarno-Hatta Kecolongan? Nama Ida Terseret Dugaan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Dubai

JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal…

1 minggu ago

Diduga Pungut Biaya Berkedok Penilaian, SMPN 1 Cibuaya Jadi Sorotan Publik

Karawang — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cibuaya kembali menjadi…

2 minggu ago