Categories: HukumKriminalNews

Modus Bisa Usir Roh Halus, Tukang Servis HP di Lampung Tega Cabuli Bocah SD

Lampung || Nusantarapostnews.com – Seorang pria berinisial FZ (37) yang bekerja sebagai tukang servis telepon seluler keliling di Kota Bandar Lampung diringkus oleh polisi karena kasus pemerkosaan terhadap pelajar SD. Modusnya mengaku bisa mengeluarkan roh jahat dari tubuh korban.

Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi di rumah FZ di Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Sabtu (25/10/2025) malam.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombe Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa modus pelaku berpura-pura bisa mengobati anak yang diikuti oleh roh jahat. Kemudian dalam praktik itu dia meremas bagian kemaluan korban.

“Awalnya, sesuai pekerjaannya tersangka. Saat itu FZ memperbaiki ponsel korban di rumah korban di Kecamatan Tanjung Karang Pusat dan menyampaikan kepada ayah korban bahwa korban ini diikuti oleh roh halus,” kata Alfret di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (5/11).

Kemudian, sekira pukul 21.00 WIB, ayah korban dan anaknya datang ke rumah tersangka untuk melakukan pengobatan. Sesampainya di rumah FZ, ayah korban diminta untuk menunggu di luar.

“Ayah korban ini disuruh menunggu di luar. Sementara, korban berada di dalam rumah di lantai dua bersama tersangka,” jelasnya

Kapolresta menuturkan, dalam praktik pengobatan itu, korban disuruh membuka baju. Alasannya, supaya makhluk halus keluar dari tubuh korban. Namun, tersangka justru melakukan pencabulan.

“Kurang lebih 10 menit, tersangka menyampaikan kepada korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun termasuk ayahnya. Kalau diberithau makhluk halus bisa masuk lagi ke dalam tubuh korban,” tuturnya.

Setelah melakukan ritual pengusiran roh halus, korban pulang bersama ayahnya. Masalah kemudian muncul, pada Senin (26/10), korban tidak masuk sekolah karena mengeluh sakit di bagian dada.

“Dari sanalah, korban akhirnya menceritakan bahwa pada hari Sabtu itu korban menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku,” katanya.

Kemudian, orang tua korban pun langsung melapor ke Polsek Tanjung Karang Barat dan melakukan visum di rumah sakit. Dari hasil visum itu diketahui bahwa korban mengalami memar di bagian dada.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (28/10).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FZ dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup dia.

Tersangka pemerkosaan bocah SD di Bandar Lampung modus bisa mengusir roh halus.

penulis: Red

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Negara Raup Rp433 Triliun dari Pahlawan Devisa, Namun Saat PMI Terlilit Masalah di Luar Negeri, Di Mana Kehadiran Negara?

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa yang memberikan kontribusi…

4 hari ago

Aroma Kongkalikong di Balik Paspor PMI Sukabumi: Imigrasi Bobol atau Terafiliasi Sindikat?

TANGERANG, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi,…

4 hari ago

Air Mata Bahagia di Hari Raya: Erni Sari, PMI Asal Mauk yang Diduga Tereksploitasi di Tunisia Akhirnya Pulang

TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepat pada perayaan Hari Raya…

7 hari ago

Diduga Kebal Hukum, PT Buana Riski dan KP2MI Disorot Usai PMI Mengaku Alami Perlakuan Tak Manusiawi di Timur Tengah

JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial…

1 minggu ago

Bandara Soekarno-Hatta Kecolongan? Nama Ida Terseret Dugaan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Dubai

JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal…

1 minggu ago

Diduga Pungut Biaya Berkedok Penilaian, SMPN 1 Cibuaya Jadi Sorotan Publik

Karawang — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cibuaya kembali menjadi…

2 minggu ago