Categories: HukumKriminalNews

Modus Bisa Usir Roh Halus, Tukang Servis HP di Lampung Tega Cabuli Bocah SD

Lampung || Nusantarapostnews.com – Seorang pria berinisial FZ (37) yang bekerja sebagai tukang servis telepon seluler keliling di Kota Bandar Lampung diringkus oleh polisi karena kasus pemerkosaan terhadap pelajar SD. Modusnya mengaku bisa mengeluarkan roh jahat dari tubuh korban.

Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi di rumah FZ di Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Sabtu (25/10/2025) malam.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombe Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa modus pelaku berpura-pura bisa mengobati anak yang diikuti oleh roh jahat. Kemudian dalam praktik itu dia meremas bagian kemaluan korban.

“Awalnya, sesuai pekerjaannya tersangka. Saat itu FZ memperbaiki ponsel korban di rumah korban di Kecamatan Tanjung Karang Pusat dan menyampaikan kepada ayah korban bahwa korban ini diikuti oleh roh halus,” kata Alfret di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (5/11).

Kemudian, sekira pukul 21.00 WIB, ayah korban dan anaknya datang ke rumah tersangka untuk melakukan pengobatan. Sesampainya di rumah FZ, ayah korban diminta untuk menunggu di luar.

“Ayah korban ini disuruh menunggu di luar. Sementara, korban berada di dalam rumah di lantai dua bersama tersangka,” jelasnya

Kapolresta menuturkan, dalam praktik pengobatan itu, korban disuruh membuka baju. Alasannya, supaya makhluk halus keluar dari tubuh korban. Namun, tersangka justru melakukan pencabulan.

“Kurang lebih 10 menit, tersangka menyampaikan kepada korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun termasuk ayahnya. Kalau diberithau makhluk halus bisa masuk lagi ke dalam tubuh korban,” tuturnya.

Setelah melakukan ritual pengusiran roh halus, korban pulang bersama ayahnya. Masalah kemudian muncul, pada Senin (26/10), korban tidak masuk sekolah karena mengeluh sakit di bagian dada.

“Dari sanalah, korban akhirnya menceritakan bahwa pada hari Sabtu itu korban menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku,” katanya.

Kemudian, orang tua korban pun langsung melapor ke Polsek Tanjung Karang Barat dan melakukan visum di rumah sakit. Dari hasil visum itu diketahui bahwa korban mengalami memar di bagian dada.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (28/10).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FZ dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup dia.

Tersangka pemerkosaan bocah SD di Bandar Lampung modus bisa mengusir roh halus.

penulis: Red

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago