Categories: Daerah

Kasus Remaja Perkosa Lansia di Cibuaya Hebohkan Karawang: Polsek Sudah Serahkan ke Polres, Kecamatan Bungkam

Karawang | Nusantarapostnews.com – Warga Kecamatan Cibuaya digemparkan oleh tindak perkosaan yang dilakukan seorang remaja berinisial D (25) terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial MU (85). Peristiwa yang terjadi di Desa Kedungjaya itu bukan hanya menyisakan luka bagi keluarga korban, tetapi juga memicu sorotan terhadap respons pemerintah Desa dan pihak kecamatan yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

Foto Istimewa : Pelaku

Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Aipda Muhripul, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan melimpahkan perkara ke Polres Karawang.

“Kasus sudah kami limpahkan dan diterima di Polres Karawang. Selanjutnya dalam penanganan penyidik Polres,” ujar Muhripul.

Namun, kejelasan informasi dari tingkat pemerintahan desa hingga kecamatan justru tidak terlihat.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kedungjaya tak membuahkan hasil.

Hingga berita ini diterbitkan, WhatsApp sang kades hanya centang satu, menandakan pesan belum terbaca.

Sikap serupa ditunjukkan pihak Kecamatan Cibuaya, yang belum memberikan pernyataan apa pun terkait kasus yang telah menghebohkan publik tersebut. Keheningan ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pihak kecamatan benar-benar tidak mengetahui, atau memilih diam?

Di sisi lain, warga mempertanyakan bentuk pendampingan dari pemerintah desa terhadap keluarga korban yang berstatus lansia rentan, yang menurut ketentuan hukum seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan dua instrumen hukum sekaligus, yaitu:

Pasal 285 KUHP – Perkosaan

Ancaman hukuman:
Pidana penjara maksimal 12 tahun.

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Dengan kondisi korban lansia, pelaku dapat dijerat pasal pemberatan:

Pasal 6 – Kekerasan seksual berbasis fisik
Ancaman: 5–12 tahun penjara.

Pasal 15 – Pemberatan hukuman terhadap korban rentan (lansia)
Ancaman ditambah sepertiga dari pidana pokok.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Warga berharap Polres Karawang mengusut tuntas dugaan kejahatan keji ini, sekaligus meminta pemerintah kecamatan tidak menutup mata terhadap persoalan yang terjadi di wilayahnya.

Penulis : Madun

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Negara Raup Rp433 Triliun dari Pahlawan Devisa, Namun Saat PMI Terlilit Masalah di Luar Negeri, Di Mana Kehadiran Negara?

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa yang memberikan kontribusi…

3 hari ago

Aroma Kongkalikong di Balik Paspor PMI Sukabumi: Imigrasi Bobol atau Terafiliasi Sindikat?

TANGERANG, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi,…

4 hari ago

Air Mata Bahagia di Hari Raya: Erni Sari, PMI Asal Mauk yang Diduga Tereksploitasi di Tunisia Akhirnya Pulang

TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepat pada perayaan Hari Raya…

7 hari ago

Diduga Kebal Hukum, PT Buana Riski dan KP2MI Disorot Usai PMI Mengaku Alami Perlakuan Tak Manusiawi di Timur Tengah

JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial…

1 minggu ago

Bandara Soekarno-Hatta Kecolongan? Nama Ida Terseret Dugaan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Dubai

JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal…

1 minggu ago

Diduga Pungut Biaya Berkedok Penilaian, SMPN 1 Cibuaya Jadi Sorotan Publik

Karawang — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cibuaya kembali menjadi…

2 minggu ago