Categories: Daerah

Kasus Remaja Perkosa Lansia di Cibuaya Hebohkan Karawang: Polsek Sudah Serahkan ke Polres, Kecamatan Bungkam

Karawang | Nusantarapostnews.com – Warga Kecamatan Cibuaya digemparkan oleh tindak perkosaan yang dilakukan seorang remaja berinisial D (25) terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial MU (85). Peristiwa yang terjadi di Desa Kedungjaya itu bukan hanya menyisakan luka bagi keluarga korban, tetapi juga memicu sorotan terhadap respons pemerintah Desa dan pihak kecamatan yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

Foto Istimewa : Pelaku

Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Aipda Muhripul, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan melimpahkan perkara ke Polres Karawang.

“Kasus sudah kami limpahkan dan diterima di Polres Karawang. Selanjutnya dalam penanganan penyidik Polres,” ujar Muhripul.

Namun, kejelasan informasi dari tingkat pemerintahan desa hingga kecamatan justru tidak terlihat.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kedungjaya tak membuahkan hasil.

Hingga berita ini diterbitkan, WhatsApp sang kades hanya centang satu, menandakan pesan belum terbaca.

Sikap serupa ditunjukkan pihak Kecamatan Cibuaya, yang belum memberikan pernyataan apa pun terkait kasus yang telah menghebohkan publik tersebut. Keheningan ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pihak kecamatan benar-benar tidak mengetahui, atau memilih diam?

Di sisi lain, warga mempertanyakan bentuk pendampingan dari pemerintah desa terhadap keluarga korban yang berstatus lansia rentan, yang menurut ketentuan hukum seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan dua instrumen hukum sekaligus, yaitu:

Pasal 285 KUHP – Perkosaan

Ancaman hukuman:
Pidana penjara maksimal 12 tahun.

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Dengan kondisi korban lansia, pelaku dapat dijerat pasal pemberatan:

Pasal 6 – Kekerasan seksual berbasis fisik
Ancaman: 5–12 tahun penjara.

Pasal 15 – Pemberatan hukuman terhadap korban rentan (lansia)
Ancaman ditambah sepertiga dari pidana pokok.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Warga berharap Polres Karawang mengusut tuntas dugaan kejahatan keji ini, sekaligus meminta pemerintah kecamatan tidak menutup mata terhadap persoalan yang terjadi di wilayahnya.

Penulis : Madun

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago