Categories: Daerah

Kasus Remaja Perkosa Lansia di Cibuaya Hebohkan Karawang: Polsek Sudah Serahkan ke Polres, Kecamatan Bungkam

Karawang | Nusantarapostnews.com – Warga Kecamatan Cibuaya digemparkan oleh tindak perkosaan yang dilakukan seorang remaja berinisial D (25) terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial MU (85). Peristiwa yang terjadi di Desa Kedungjaya itu bukan hanya menyisakan luka bagi keluarga korban, tetapi juga memicu sorotan terhadap respons pemerintah Desa dan pihak kecamatan yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

Foto Istimewa : Pelaku

Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Aipda Muhripul, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan melimpahkan perkara ke Polres Karawang.

“Kasus sudah kami limpahkan dan diterima di Polres Karawang. Selanjutnya dalam penanganan penyidik Polres,” ujar Muhripul.

Namun, kejelasan informasi dari tingkat pemerintahan desa hingga kecamatan justru tidak terlihat.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kedungjaya tak membuahkan hasil.

Hingga berita ini diterbitkan, WhatsApp sang kades hanya centang satu, menandakan pesan belum terbaca.

Sikap serupa ditunjukkan pihak Kecamatan Cibuaya, yang belum memberikan pernyataan apa pun terkait kasus yang telah menghebohkan publik tersebut. Keheningan ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pihak kecamatan benar-benar tidak mengetahui, atau memilih diam?

Di sisi lain, warga mempertanyakan bentuk pendampingan dari pemerintah desa terhadap keluarga korban yang berstatus lansia rentan, yang menurut ketentuan hukum seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan dua instrumen hukum sekaligus, yaitu:

Pasal 285 KUHP – Perkosaan

Ancaman hukuman:
Pidana penjara maksimal 12 tahun.

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Dengan kondisi korban lansia, pelaku dapat dijerat pasal pemberatan:

Pasal 6 – Kekerasan seksual berbasis fisik
Ancaman: 5–12 tahun penjara.

Pasal 15 – Pemberatan hukuman terhadap korban rentan (lansia)
Ancaman ditambah sepertiga dari pidana pokok.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Warga berharap Polres Karawang mengusut tuntas dugaan kejahatan keji ini, sekaligus meminta pemerintah kecamatan tidak menutup mata terhadap persoalan yang terjadi di wilayahnya.

Penulis : Madun

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dugaan TPPO Berselembung Perekrutan Pekerja Migran: Warga Karawang Jadi Korban Intimidasi Sindikat Nonprosedural

KARAWANG — Berawal dari niat memperbaiki taraf hidup keluarga, Siti (nama samaran), seorang janda beranak…

5 hari ago

Kasus Dugaan Korupsi KPR PT BAS Menguak, Kejari Karawang Didorong Bongkar Peran Oknum BTN

KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus…

5 hari ago

Jalan Cor Desa Pajaten Berubah “Budug” Usai Di-hotmix, Proyek Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan?

Karawang — Kondisi jalan di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Jalan…

7 hari ago

Dari Baiq ke Husbi, Arman hingga Bram: Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Polemik Pemberangkatan PMI?

Lombok || Nusantarapostnews.com — Polemik terkait proses pemberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini berkembang…

1 minggu ago

Engkom Diduga Fitnah Awak Media Dengan Tuduhan “Pemerkosa Bergilir”, Bukti Rekaman Siap Dibawa ke Jalur Hukum

KARAWANG — Pernyataan yang diduga disampaikan Engkom, istri dari pemeroses PMI bernama Njen, berbuntut serius.…

4 minggu ago

Fagihill Mukkadham alias Fagih/Fakih Disorot, Salimin Umah Diduga Tertahan di Masul dan Minta Segera Dipulangkan

Lombok Timur || NusantaraPostNews — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Salimin Umah memasuki tahap…

4 minggu ago