Categories: Hukum

Dugaan TPPO: Pekerja Migran Asal Karawang Terjebak di Libya, Oknum Perekrut Pilih Bungkam

KARAWANG – Kasus pilu yang menimpa Eneng Nurhasanah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Pulokelapa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Eneng diduga kuat menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan hingga kini masih terjebak di Libya tanpa kepastian kepulangan.

​Kondisi “pahlawan devisa” ini mencerminkan potret buram penempatan tenaga kerja luar negeri yang ilegal. Muncul dugaan adanya praktik “jual putus” oleh jaringan sindikat yang membuat posisi Eneng kian terdesak di negara konflik tersebut. Di sisi lain, respon pihak terkait dinilai masih lamban dalam melakukan upaya penyelamatan terhadap warga negara yang tereksploitasi ini.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, muncul dua nama yang disebut-sebut sebagai pihak yang memproses pemberangkatan Eneng ke Libya. Keduanya adalah seorang perempuan dengan panggilan Bu Billy (istri dari Bos Wahyu) dan seorang lainnya berinisial Aah.

​Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media pada Senin (09/02/2026) menemui jalan buntu. Alih-alih memberikan klarifikasi terkait tanggung jawab pemberangkatan, kedua oknum tersebut memilih untuk bungkam dan memblokir nomor kontak jurnalis. Sikap tertutup ini kian memperkuat kecurigaan adanya prosedur yang tidak sesuai aturan dalam pengiriman Eneng ke luar negeri.

​Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH). Publik mendesak adanya langkah nyata sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni:

​UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
​UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

​Penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam rantai pengiriman ini sangat diperlukan, bukan hanya demi keadilan bagi Eneng, tetapi juga sebagai efek jera guna memutus mata rantai sindikat TPPO yang terus mengincar korban-korban baru di wilayah Karawang dan sekitarnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih terus berharap adanya campur tangan pemerintah pusat untuk segera mengevakuasi Eneng Nurhasanah kembali ke tanah air.

Keamanan dan keselamatan Warga Negara Indonesia di luar negeri adalah amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Kasus ini memerlukan sinergi cepat antara KP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Kepolisian RI.

Red

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Negara Raup Rp433 Triliun dari Pahlawan Devisa, Namun Saat PMI Terlilit Masalah di Luar Negeri, Di Mana Kehadiran Negara?

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa yang memberikan kontribusi…

4 hari ago

Aroma Kongkalikong di Balik Paspor PMI Sukabumi: Imigrasi Bobol atau Terafiliasi Sindikat?

TANGERANG, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi,…

4 hari ago

Air Mata Bahagia di Hari Raya: Erni Sari, PMI Asal Mauk yang Diduga Tereksploitasi di Tunisia Akhirnya Pulang

TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepat pada perayaan Hari Raya…

7 hari ago

Diduga Kebal Hukum, PT Buana Riski dan KP2MI Disorot Usai PMI Mengaku Alami Perlakuan Tak Manusiawi di Timur Tengah

JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial…

1 minggu ago

Bandara Soekarno-Hatta Kecolongan? Nama Ida Terseret Dugaan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Dubai

JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal…

1 minggu ago

Diduga Pungut Biaya Berkedok Penilaian, SMPN 1 Cibuaya Jadi Sorotan Publik

Karawang — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cibuaya kembali menjadi…

2 minggu ago