Business

Diduga Kendalikan Jalur CPMI Timur Tengah, Nama Fagihil Mukaddam Mencuat dalam Dugaan Intimidasi terhadap Media

KARAWANG – Nama Fagihil Mukaddam kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan dalam jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural menuju Timur Tengah.

Sorotan itu menguat setelah beredarnya sejumlah bukti transaksi transfer bernilai puluhan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan proses pemberangkatan CPMI. Selain itu, muncul pula dugaan adanya upaya intimidasi terhadap pihak media yang memberitakan persoalan tersebut.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, (Ri) diduga menghubungi Pimpinan Redaksi Nusantara Post melalui (Rn) untuk mengonfirmasi persoalan penggagalan CPMI. Dalam komunikasi tersebut, disebut-sebut bahwa tindakan itu dilakukan atas perintah Fagihil Mukaddam.

Dugaan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis perlindungan pekerja migran dan pegiat kebebasan pers. Mereka meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan jaringan penempatan CPMI nonprosedural serta dugaan tekanan terhadap kerja jurnalistik.

“Jika benar ada pihak yang mencoba menekan media atau mengintervensi pemberitaan, maka itu merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers,” ujar salah satu aktivis yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dari dokumen yang diterima redaksi, terdapat sejumlah bukti transfer dengan nominal besar yang disebut berasal dari rekening atas nama Fagihil Mukaddam. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga lebih dari Rp40 juta.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak Fagihil Mukaddam terkait dugaan tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap pihak yang melakukan penempatan PMI secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Sementara itu, apabila ditemukan unsur eksploitasi atau perdagangan orang, maka dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan jaringan CPMI nonprosedural tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan serta profesionalitas jurnalistik sesuai kode etik pers.

(zy)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago