Diduga Ilegal, Pabrik Roti di Kertamulya Nekat Berproduksi Tanpa Izin

Karawang || Aktivitas sebuah pabrik roti di Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menuai kecaman warga. Usaha tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dan produknya telah beredar luas di warung-warung.

Keberadaan usaha produksi roti di Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Karawang, memicu kegelisahan masyarakat. Warga menyoroti usaha tersebut yang diduga menjalankan kegiatan produksi tanpa mengantongi izin usaha, serta belum memiliki sertifikasi halal.

Tak hanya soal legalitas, warga juga menyoroti dugaan penggunaan LPG 3 kilogram, yang merupakan gas bersubsidi untuk rumah tangga dan usaha mikro. Penggunaan gas subsidi untuk produksi skala usaha dinilai berpotensi melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi.

Ironisnya, produk roti dari usaha tersebut disinyalir telah masuk ke sejumlah warung di wilayah sekitar.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait standar keamanan pangan, kualitas produksi, hingga kejelasan status halal produk yang dikonsumsi masyarakat.

Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah setempat untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta Polsek Pedes dan Pemerintah Desa Kertamulya segera melakukan inspeksi, verifikasi perizinan, dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Usaha tanpa izin jangan sampai dibiarkan. Ini menyangkut perlindungan konsumen dan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola usaha terkait berbagai dugaan tersebut.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang

Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.

UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang

Jaminan Produk Halal
Produk yang beredar wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan.

Pelanggaran berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.

UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang

Perindustrian
Kegiatan usaha industri wajib memenuhi perizinan berusaha.

Regulasi LPG Bersubsidi
LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Penyalahgunaan subsidi energi dapat dikenai sanksi.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Transparansi dan ketegasan aparat dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik serta perlindungan konsumen.

Penulis : Madun

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago