Categories: Hukum

Demo Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Berujung Pidana, Enam Tersangka Kerusuhan Ditangkap Polisi

Jateng || NusantaraPostnews.com – Polisi menetapkan enam tersangka dalam rangkaian demo pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Dalam insiden kala itu, massa merusak kendaraan dinas, menganiaya anggota Polri dan mengeroyok warga.

Demo pemakzulan Sudewo dari jabatannya, terjadi dalam kurun waktu 13 Agustus hingga awal Oktober 2025.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengatakan, dalam kasus perusakan kendaraan dinas milik Polri, penyidik telah menangkap tersangka berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Pati.

“Tersangka terbukti melakukan kekerasan terhadap kendaraan operasional Polri, ” kata Latif dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan dalam kasus penganiayaan terhadap polisi, penyidik juga menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah MP (46), TA (35), dan AS (34), ketiganya warga Kabupaten Pati.

Latif menjelaskan ketiga pelaku terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap petugas yang tengah mengamankan aksi.

“Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan, polisi juga menangkap dua warga lainnya yakni AJ (43) dan SU (43).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap warga sipil yakni pentolan AMPB Teguh Istiyanto di depan kantor DPRD Kabupaten Pati. Teguh kini juga mendekam di Rutan Polda dengan kasus pemblokiran jalan Pantura.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan sejumlah pelaku saat kejadian dan telepon genggam milik pelaku.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas Kombes Dwi Subagio.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tertib.

 

Penulis : Ahmad Rafiq

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago