Categories: Hukum

Demo Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Berujung Pidana, Enam Tersangka Kerusuhan Ditangkap Polisi

Jateng || NusantaraPostnews.com – Polisi menetapkan enam tersangka dalam rangkaian demo pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Dalam insiden kala itu, massa merusak kendaraan dinas, menganiaya anggota Polri dan mengeroyok warga.

Demo pemakzulan Sudewo dari jabatannya, terjadi dalam kurun waktu 13 Agustus hingga awal Oktober 2025.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengatakan, dalam kasus perusakan kendaraan dinas milik Polri, penyidik telah menangkap tersangka berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Pati.

“Tersangka terbukti melakukan kekerasan terhadap kendaraan operasional Polri, ” kata Latif dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan dalam kasus penganiayaan terhadap polisi, penyidik juga menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah MP (46), TA (35), dan AS (34), ketiganya warga Kabupaten Pati.

Latif menjelaskan ketiga pelaku terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap petugas yang tengah mengamankan aksi.

“Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan, polisi juga menangkap dua warga lainnya yakni AJ (43) dan SU (43).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap warga sipil yakni pentolan AMPB Teguh Istiyanto di depan kantor DPRD Kabupaten Pati. Teguh kini juga mendekam di Rutan Polda dengan kasus pemblokiran jalan Pantura.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan sejumlah pelaku saat kejadian dan telepon genggam milik pelaku.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas Kombes Dwi Subagio.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tertib.

 

Penulis : Ahmad Rafiq

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Negara Raup Rp433 Triliun dari Pahlawan Devisa, Namun Saat PMI Terlilit Masalah di Luar Negeri, Di Mana Kehadiran Negara?

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa yang memberikan kontribusi…

4 hari ago

Aroma Kongkalikong di Balik Paspor PMI Sukabumi: Imigrasi Bobol atau Terafiliasi Sindikat?

TANGERANG, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi,…

4 hari ago

Air Mata Bahagia di Hari Raya: Erni Sari, PMI Asal Mauk yang Diduga Tereksploitasi di Tunisia Akhirnya Pulang

TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepat pada perayaan Hari Raya…

7 hari ago

Diduga Kebal Hukum, PT Buana Riski dan KP2MI Disorot Usai PMI Mengaku Alami Perlakuan Tak Manusiawi di Timur Tengah

JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial…

1 minggu ago

Bandara Soekarno-Hatta Kecolongan? Nama Ida Terseret Dugaan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Dubai

JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal…

1 minggu ago

Diduga Pungut Biaya Berkedok Penilaian, SMPN 1 Cibuaya Jadi Sorotan Publik

Karawang — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cibuaya kembali menjadi…

2 minggu ago