BANDUNG BARAT || Ketegasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat dipertanyakan. Spanduk larangan yang terpasang di gerbang PT IBU, perusahaan pengolahan limbah bulu ayam di Cigangsa, Desa Menggeleng, Kecamatan Cipeundeuy, diduga hanya menjadi formalitas tanpa implementasi nyata.
Fakta di lapangan berbicara lain. Meski larangan telah diumumkan secara terbuka, aktivitas pengolahan limbah di dalam kawasan perusahaan disebut-sebut tetap berjalan. Tidak ada tanda penghentian operasional, seolah instruksi pemerintah daerah tak lebih dari sekadar pajangan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang telah lama dikeluhkan warga.
Selama bertahun-tahun, masyarakat sekitar dan pengguna jalan provinsi harus menghadapi dampak polusi udara berupa bau busuk menyengat yang diduga berasal dari proses pengolahan limbah bulu ayam. Keluhan publik terus berulang, namun respons penanganan dinilai tidak pernah tuntas.
Tokoh masyarakat setempat, Jaenuddin, menilai langkah DLH setengah hati dan tidak menyentuh akar persoalan.
“Kalau memang melanggar, tutup total. Jangan hanya pasang spanduk tapi aktivitas tetap jalan. Ini seperti tidak serius menegakkan aturan,” tegasnya, Selasa (21/04/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya solusi jangka panjang jika aktivitas tersebut dianggap memiliki nilai ekonomi.
“Kalau mau tetap berjalan, harus dibenahi. Gunakan teknologi pengolahan limbah yang layak. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban bau akibat pencemaran udara,” ujarnya.
Secara regulasi, dugaan pelanggaran ini dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mengatur larangan pencemaran lingkungan serta kewajiban pengelolaan limbah secara aman. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan kepada pelaku usaha.
Namun hingga kini, tidak terlihat adanya langkah penindakan tegas yang sebanding dengan potensi pelanggaran tersebut. Hal ini memicu spekulasi publik terkait konsistensi dan transparansi pengawasan oleh instansi berwenang.
Kontradiksi antara larangan resmi dan aktivitas yang diduga tetap berjalan ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Bandung Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait status operasional PT IBU maupun langkah penegakan hukum yang akan diambil.
Reporter : Madun
