Tempat Ini Disewakan untuk Beriklan
IKLAN BERBAYAR
Logo WhatsApp HUBUNGI PENGIKLAN Klik untuk chat langsung via WhatsApp
WhatsApp Hubungi Admin di Sini
5.3 C
Munich
Jumat, Oktober 30, 2026

PT Buana Riski Bantah Proses CPMI, Lukman Justru Sebut Tuti PMI nya Feri dan Muksin.

Artikel Lainnya

BANDUNG BARAT, || Ada yang janggal dalam polemik rencana pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bernama Tuti yang berhasil dicegah di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Ketika Feri dan Muksin menyatakan PT Buana Riski tidak melakukan proses pemberangkatan CPMI tersebut, muncul keterangan Lukman yang justru menghubungkan Tuti dengan aktivitas penanganan CPMI di lingkungan perusahaan.

Bukan sekadar perbedaan pengakuan, kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan serius: jika PT Buana Riski sama sekali tidak memproses Tuti, mengapa Lukman yang mengaku bekerja di perusahaan tersebut menyebut Tuti sebagai orang yang berada dalam penanganannya, bahkan menceritakan persoalan jadwal keberangkatan yang disebut membuat Feri marah?

Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan bantahan. Harus ada penjelasan yang terang, bukti yang bisa diperiksa, dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang memang terbukti terlibat.

Persoalan tersebut semakin menarik perhatian setelah sponsor bernama Nurul juga memberikan keterangan yang mengaitkan nama PT Buana Riski dengan proses pemberangkatan CPMI.

Lantas, siapa yang sebenarnya mengetahui, menangani, dan mengatur rencana keberangkatan Tuti ke kawasan Timur Tengah?

Bantahan Feri dan Muksin Dipertanyakan, Pengakuan Lukman Justru Berbeda

Feri dan Muksin disebut telah menyatakan bahwa PT Buana Riski tidak melakukan proses terhadap CPMI yang dicegah keberangkatannya di Kabupaten Bandung Barat.

Namun, pernyataan tersebut berhadapan dengan keterangan Lukman yang mengaku bekerja di PT Buana Riski.

Dalam komunikasinya dengan awak media, Lukman menyampaikan:

“Yang kemarin terciduk itu memang ada orang saya satu, namanya Tuti. Tadinya mau panggilan terbang, bahkan jadi masalah di kantor karena telat. Seharusnya habis Asar berangkat, sampai Pak Feri marah-marah ke saya,” ungkap Lukman.

Lukman bukan hanya menyebut nama Tuti, tetapi juga menceritakan rencana keberangkatan, jadwal yang seharusnya dijalankan, serta persoalan di kantor yang menurut keterangannya melibatkan Feri.

Jika keterangan itu benar dan berkaitan dengan proses yang sama, muncul pertanyaan mendasar: mengapa ada pembicaraan mengenai jadwal keberangkatan dan persoalan di kantor jika perusahaan sama sekali tidak menangani CPMI tersebut?

Apakah Lukman bertindak atas nama perusahaan? Apakah Tuti diproses melalui mekanisme resmi PT Buana Riski? Ataukah terdapat kegiatan individu yang dilakukan di luar kewenangan perusahaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana hubungan antara para pihak harus dinilai.

Bantahan boleh disampaikan, tetapi kontradiksi keterangan harus dijelaskan. Pengakuan pun harus dibuktikan, bukan sekadar dipercaya.

Keterangan Lukman bukan satu-satunya informasi yang perlu didalami.

Sponsor yang disebut bernama Nurul juga menyampaikan pernyataan terkait penyebutan nama PT Buana Riski.

“Buat apa ibu bohong, nanti ada yang nelpon, bicara sama orang PT,” ujar Nurul kepada awak media.

Pernyataan tersebut memperkuat alasan bagi redaksi untuk menelusuri hubungan antara sponsor, CPMI, dan pihak perusahaan.

Jika Nurul mengetahui adanya hubungan dengan pihak PT Buana Riski, pertanyaan berikutnya adalah siapa orang perusahaan yang berkomunikasi dengannya, apa yang dibicarakan, dan apakah komunikasi tersebut berkaitan langsung dengan rencana keberangkatan Tuti.

Bukti percakapan, dokumen perekrutan, catatan pembayaran, serta keterangan CPMI perlu diperiksa untuk menjawabnya.

Redaksi tidak cukup hanya mencatat siapa yang menyebut nama perusahaan. Yang lebih penting adalah memastikan apakah keterangan tersebut didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan lain yang patut mendapat perhatian adalah keterangan Lukman mengenai Feri.

Menurut Lukman, keterlambatan jadwal keberangkatan Tuti menimbulkan persoalan di kantor hingga Feri disebut marah kepadanya.

Lukman juga menyampaikan bahwa Feri menilai tindakan pihak yang mencegah keberangkatan tersebut sebagai dugaan pemerasan.

“Pak Feri juga bilang, udahlah itu penipuan, pemerasan katanya. Kalau bukan pemerasan, ngapain mereka kayak gitu segala macam? Urusan mereka apa? Mereka kan berita/media, ngapain kayak gini-gini segala,” tutur Lukman.

Keterangan tersebut belum merupakan konfirmasi langsung dari Feri. Karena itu, Feri perlu diberi kesempatan menjelaskan maksud pernyataan yang disampaikan Lukman tersebut.

Namun, terdapat persoalan yang tidak boleh luput dari perhatian: jika memang tidak ada proses pemberangkatan yang dilakukan perusahaan, apa dasar munculnya cerita mengenai jadwal keberangkatan, persoalan di kantor, dan reaksi Feri?

Pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka, bukan dibiarkan menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Apabila Feri meyakini telah terjadi pemerasan, ia berhak menempuh jalur hukum dengan membawa bukti. Demikian pula, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan atau penempatan CPMI, aparat berwenang perlu memeriksanya berdasarkan bukti yang tersedia.

Dalam persoalan yang menyangkut calon pekerja migran, penelusuran tidak boleh berhenti pada sponsor atau perekrut lapangan.

Aparat perlu memastikan siapa yang mencari calon pekerja, menjanjikan pekerjaan, mengurus dokumen, menentukan jadwal keberangkatan, mengatur perjalanan, serta menerima pembayaran.

Hubungan kerja Lukman dan Feri dengan PT Buana Riski juga perlu diklarifikasi, termasuk apakah mereka bertindak dalam kapasitas pekerjaan masing-masing atau di luar kewenangan perusahaan.

Jika bukti menunjukkan bahwa proses tersebut dilakukan melalui kegiatan perusahaan, manajemen perlu dimintai keterangan mengenai pengetahuan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Sebaliknya, jika perusahaan menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan individu, pernyataan itu juga harus diuji berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.

Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi bantahan, sementara pertanyaan mendasar mengenai siapa yang menangani CPMI dan bagaimana rencana keberangkatannya berlangsung tidak pernah terjawab.

Dugaan adanya upaya saling melepaskan tanggung jawab perlu ditelusuri. Namun, kesimpulan mengenai kongkalikong atau upaya menghilangkan jejak harus menunggu bukti yang mendukungnya.

Mencuatnya nama PT Buana Riski, Lukman, Feri, Muksin, dan sponsor Nurul menjadi alasan bagi aparat untuk menelusuri persoalan ini secara menyeluruh.

Kapolda Jawa Barat diharapkan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dalam proses penempatan CPMI diperiksa secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Pemeriksaan perlu mencakup keterangan Tuti, pihak sponsor, orang-orang yang disebut menangani proses pemberangkatan, serta manajemen perusahaan yang namanya dikaitkan dengan perkara tersebut.

Aparat juga perlu menelusuri legalitas proses penempatan, dokumen perjalanan, komunikasi antarpihak, dan kemungkinan aliran pembayaran.

Jika ditemukan unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Jika yang ditemukan merupakan pelanggaran penempatan pekerja migran tanpa memenuhi ketentuan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan pasal yang sesuai.

Perlu ditegaskan, pemberangkatan CPMI secara nonprosedural tidak otomatis membuktikan terjadinya TPPO. Unsur tindak pidana harus dibuktikan melalui penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan yang dapat menyelesaikan perbedaan keterangan antara bantahan Feri dan Muksin dengan pengakuan Lukman serta pernyataan sponsor Nurul.

PT Buana Riski perlu memberikan penjelasan resmi mengenai apakah Tuti pernah masuk dalam proses penanganan CPMI oleh perusahaan, apa hubungan Lukman dengan penanganan tersebut, serta dalam kapasitas apa Feri disebut mengetahui persoalan jadwal keberangkatan.

Feri dan Muksin juga perlu menjelaskan dasar bantahan mereka agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan.

Kasus ini tidak boleh berhenti pada saling bantah. Jika ada pihak yang terlibat, ungkap perannya. Jika tidak terlibat, tunjukkan penjelasan dan bukti yang mendukungnya. Jika ditemukan pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Keselamatan calon pekerja migran Indonesia harus menjadi kepentingan utama. Tidak boleh ada pihak yang terbebas dari pemeriksaan hanya karena persoalan berhenti pada perbedaan pernyataan.

Penulis : Madun

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page