8.6 C
Munich
Sabtu, Oktober 24, 2026

Peredaran Rokok Ilegal di Pasar Ciranjang Disorot, 15 Warung Diduga Jadi Titik Penjualan

Artikel Lainnya

CIANJUR, nusantara-postnews.com — Dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan Pasar Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi sorotan. Tim investigasi NusantaraPost-News memperoleh informasi mengenai sedikitnya 15 warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi.

Informasi tersebut disampaikan seorang pemuda berinisial D yang menyebut praktik penjualan rokok ilegal diduga masih berlangsung di sejumlah titik di kawasan pasar tradisional tersebut.

Meski demikian, jumlah warung dan status legalitas produk yang diperjualbelikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang yang mengonfirmasi temuan tersebut.

Informasi mengenai 15 titik penjualan itu menjadi dasar bagi tim investigasi NusantaraPost-News untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di kawasan Pasar Ciranjang.

Rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran di bidang cukai. Peredaran produk tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai dan merugikan pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai peraturan.

Namun, penetapan suatu produk sebagai rokok ilegal harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap pita cukai, dokumen, serta ketentuan yang berlaku. Demikian pula, dugaan keterlibatan pedagang tertentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Ketentuan mengenai peredaran barang kena cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan perubahan terkait lainnya.

Dalam Pasal 29 ayat (1), barang kena cukai yang akan diedarkan wajib memenuhi ketentuan pelunasan cukai, termasuk ketentuan mengenai pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Sementara itu, Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 mengatur sanksi bagi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).

Pasal tersebut menetapkan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penerapan sanksi tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur pelanggaran oleh aparat yang berwenang.

Sumber peraturan: “Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai – Basis Data Peraturan BPK RI” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/39962/uu-no-39-tahun-2007).

Atas informasi tersebut, Polsek Ciranjang dan instansi Bea Cukai yang berwenang diharapkan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan Pasar Ciranjang.

Penelusuran dan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah produk yang diperdagangkan melanggar ketentuan cukai, sekaligus mengidentifikasi jalur distribusi apabila ditemukan pelanggaran.

NusantaraPost-News juga mendorong agar pengawasan dilakukan secara proporsional dan berdasarkan bukti, tanpa mengesampingkan hak para pedagang untuk memberikan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari pihak kepolisian, Bea Cukai, maupun instansi pemerintah terkait masih diperlukan untuk memperjelas dugaan tersebut.

Tim investigasi NusantaraPost-News akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan demi menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : (Mamat Suhendi)
Editor : (Madun)

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page