10.9 C
Munich
Rabu, Oktober 28, 2026

Proyek Jalan Sedari Disorot! Dugaan Uang Koordinasi Rp3 Juta Mencuat, Ahmad Alexa: Ke Mana Sisanya dan Apa Peran Trantib Desa?

Artikel Lainnya

KARAWANG, 21 Oktober 2026 – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, yang bersumber dari anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, kini menuai sorotan tajam.

 

Bukan hanya persoalan transparansi anggaran dan lemahnya pengawasan pekerjaan, proyek di dua titik tersebut juga diwarnai informasi mengenai dugaan uang koordinasi senilai Rp3 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan Herlan, petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Desa Sedari.

 

Persoalan ini mendapat perhatian dari Ahmad Alexa, seorang pemuda asal Kecamatan Cibuaya, yang mendesak adanya klarifikasi terbuka sekaligus audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

 

Ahmad Alexa mengungkapkan adanya informasi yang perlu ditelusuri mengenai dugaan penyerahan uang koordinasi sebesar Rp3 juta dari pihak pelaksana proyek untuk dua titik pembangunan jalan lingkungan di Desa Sedari.

 

Berdasarkan informasi yang diterimanya, uang tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi lingkungan dan sejumlah lembaga kemasyarakatan. Namun, muncul dugaan bahwa dana yang disalurkan hanya sebesar Rp1 juta.

 

Kendati demikian, informasi mengenai jumlah uang, pihak penerima, tujuan penggunaan, serta dugaan selisih dana tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.

 

“Kalau memang benar ada uang koordinasi Rp3 juta, tetapi yang dibagikan hanya Rp1 juta, tentu publik berhak mempertanyakan ke mana sisanya. Apalagi jika benar ada keterlibatan oknum perangkat desa dalam pengelolaannya. Apa kapasitas dan kewenangannya?” ujar Ahmad Alexa.

 

Ia menilai, apabila informasi tersebut terbukti, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah penerimaan dan pengelolaan uang itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Kalau memang benar informasi seperti itu, kenapa oknum Trantib pihak desa ikut campur mengelola uang koordinasi? Harusnya diserahkan saja kepada ketua Karang Taruna dan pihak-pihak lainnya. Hal ini berpotensi menjadi gratifikasi,” ungkapnya.

 

Pernyataan mengenai potensi gratifikasi tersebut merupakan penilaian Ahmad Alexa dan belum menjadi kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

 

Ahmad Alexa mendesak Camat Cibuaya, Sekretaris Camat Cibuaya, dan Kepala Desa Sedari segera mengambil langkah untuk meminta klarifikasi dari Herlan selaku petugas Trantib Desa Sedari.

 

Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan prasangka maupun merugikan pihak-pihak yang namanya disebut.

 

Ia menegaskan bahwa keterbukaan merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

 

“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan menjadi bola liar. Kalau memang tidak ada masalah, jelaskan secara terbuka. Kalau ada persoalan, harus ditelusuri sesuai aturan,” tegasnya.

 

Selain persoalan dugaan uang koordinasi, Ahmad Alexa turut menyoroti pelaksanaan pekerjaan jalan lingkungan yang menurut pengamatannya belum dilengkapi papan informasi proyek sejak awal pengerjaan.

 

Kondisi tersebut dinilai menghambat akses masyarakat terhadap informasi mengenai nilai anggaran, sumber pembiayaan, identitas penyedia jasa, masa pelaksanaan, hingga spesifikasi pekerjaan.

 

Ia juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan Dinas PRKP Kabupaten Karawang terhadap pekerjaan di lapangan.

 

“Bagaimana publik mau percaya kualitasnya bagus kalau pekerjaan dari awal tidak memasang papan informasi publik? Sumber dana tidak jelas, CV yang mengerjakan pun tidak diketahui karena tidak ada papan informasi publik,” katanya.

 

“Tidak terlihat pengawasan dari Dinas PRKP di lokasi. Apa akan menjamin pekerjaan itu bagus? Apa akan menjamin kualitas sesuai spesifikasi kalau kurang pengawasan dari dinas?” lanjutnya.

 

Meski demikian, penilaian mengenai kualitas pekerjaan masih memerlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.

 

Ahmad Alexa meminta Dinas PRKP Kabupaten Karawang tidak mengabaikan persoalan transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

 

Ia mendesak agar penyedia jasa yang terbukti melanggar kewajiban kontraktual diberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk evaluasi terhadap kelayakannya mengikuti pengadaan pemerintah.

 

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran serius yang memenuhi persyaratan hukum, pemberian sanksi daftar hitam terhadap penyedia jasa dapat dipertimbangkan melalui mekanisme yang berlaku.

 

Tidak berhenti di situ, Ahmad Alexa juga meminta Inspektorat Kabupaten Karawang melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek jalan lingkungan di Desa Sedari.

 

Audit tersebut diharapkan mencakup administrasi proyek, penggunaan anggaran, kesesuaian volume dan kualitas pekerjaan, serta penelusuran dugaan uang koordinasi apabila ditemukan bukti awal yang memadai.

 

Ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

 

Ahmad Alexa secara terbuka meminta Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang turun langsung untuk memeriksa kondisi proyek yang menjadi sorotan masyarakat.

 

Ia menilai pengawasan langsung diperlukan guna memastikan setiap pekerjaan yang dibiayai anggaran pemerintah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan.

 

“Kepala Dinas PRKP Karawang turun dong ke lokasi. Kenapa seperti diam saja? Jangan hanya di kantor saja, Pak. Lihat pekerjaan di lapangan,” ujarnya.

 

Menurut Ahmad Alexa, pembangunan infrastruktur bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik pekerjaan, tetapi juga harus mengutamakan kualitas, transparansi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

 

Munculnya informasi mengenai dugaan uang koordinasi dalam proyek jalan lingkungan Desa Sedari menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pihak terkait.

 

Benarkah terdapat penyerahan uang sebesar Rp3 juta? Siapa pihak yang menyerahkan dan menerimanya? Untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan? Serta benarkah terdapat perbedaan antara jumlah uang yang diterima dan yang disalurkan?

 

Seluruh pertanyaan tersebut belum dapat disimpulkan kebenarannya tanpa keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi.

 

Hingga naskah berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas PRKP Kabupaten Karawang, Pemerintah Desa Sedari, maupun Herlan terkait persoalan yang disampaikan Ahmad Alexa.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis :(Madun)

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page