Hukum

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Pelunasan Dipersulit, “Bank Emok Mekar” Cibuaya 2 Disorot

Cibuaya – Praktik pencairan pinjaman yang diduga disertai pemalsuan tanda tangan kembali mencuat.

Kali ini, sorotan tertuju pada pihak yang disebut masyarakat sebagai “Bank Emok Mekar” Cabang Cibuaya 2. Seorang suami nasabah mengaku pinjaman yang dicairkan pada istrinya tanpa sepengetahuan dirinya, bahkan terdapat dugaan tanda tangan yang tidak dilakukan oleh dirinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat proses pencairan berlangsung, petugas lapangan justru mendampingi nasabah.

Namun ironisnya, suami nasabah mengaku tidak pernah diberi pemberitahuan maupun dimintai persetujuan, padahal pinjaman tersebut berdampak langsung pada kondisi keuangan rumah tangga.

Kepala cabang bank emok mekar cabang cibuaya 2 berdalih bahwa seluruh proses telah dilakukan “sesuai SOP”.

Pernyataan tersebut memicu tanda tanya besar, mengingat dugaan pemalsuan tanda tangan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan oleh prosedur internal apa pun.

Pelunasan Dipersulit, Niat Baik ditolak, masalah tak berhenti pada proses pencairan.

Ketika suami nasabah berniat melunasi pinjaman istrinya yang menurut pengakuannya dilakukan tanpa izin pihak cabang Bank emok mekar disebut sebut mempersulit proses pelunasan.

Suami nasabah akhirnya melaporkan persoalan ini kepada media NusantaraPostNews.com.

Ia mengaku kecewa karena niat baiknya untuk menyelesaikan kewajiban justru mendapat penolakan dengan alasan “atas perintah atasan, pelunasan tidak bisa dilakukan hari itu.”

Baru setelah Pimpinan Redaksi NusantaraPostNews.com mendatangi kantor cabang dan terjadi perdebatan, pihak yang bersangkutan akhirnya bersedia menerima pelunasan.

Mengapa pelunasan harus menunggu tekanan media?
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika benar terjadi pemalsuan tanda tangan dan penghambatan pelunasan, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar, di antaranya:

Pasal 263 KUHP
Tentang pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Pasal 378 KUHP
Tentang penipuan, apabila terdapat unsur tipu muslihat dalam proses pencairan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4: Hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Pasal 8: Larangan pelaku usaha memperdagangkan jasa dengan cara menyesatkan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Mengatur kewajiban bank menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).

POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Mengatur kewajiban transparansi, itikad baik, serta larangan praktik merugikan konsumen.

Apabila dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.

Publik Menunggu Tindakan Tegas
Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan di tingkat cabang. Dalih “sesuai SOP” tidak dapat menjadi tameng apabila prosedur tersebut bertentangan dengan hukum.

Masyarakat kini menanti klarifikasi resmi dan langkah tegas dari manajemen pusat serta regulator.

Sebab, lembaga keuangan seharusnya berdiri di atas prinsip transparansi dan perlindungan nasabah bukan justru menambah beban melalui praktik yang diduga manipulatif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak terkait selain klaim bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur.

Penulis : Madun

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Negara Raup Rp433 Triliun dari Pahlawan Devisa, Namun Saat PMI Terlilit Masalah di Luar Negeri, Di Mana Kehadiran Negara?

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa yang memberikan kontribusi…

4 hari ago

Aroma Kongkalikong di Balik Paspor PMI Sukabumi: Imigrasi Bobol atau Terafiliasi Sindikat?

TANGERANG, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi,…

4 hari ago

Air Mata Bahagia di Hari Raya: Erni Sari, PMI Asal Mauk yang Diduga Tereksploitasi di Tunisia Akhirnya Pulang

TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepat pada perayaan Hari Raya…

7 hari ago

Diduga Kebal Hukum, PT Buana Riski dan KP2MI Disorot Usai PMI Mengaku Alami Perlakuan Tak Manusiawi di Timur Tengah

JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial…

1 minggu ago

Bandara Soekarno-Hatta Kecolongan? Nama Ida Terseret Dugaan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Dubai

JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal…

1 minggu ago

Diduga Pungut Biaya Berkedok Penilaian, SMPN 1 Cibuaya Jadi Sorotan Publik

Karawang — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cibuaya kembali menjadi…

2 minggu ago