Hukum

Aktivis Jabar Bongkar Dugaan Sindikat Penempatan PMI Ilegal Lintas Provinsi ke Timur Tengah

JAWA BARAT || Praktik pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural kembali menjadi sorotan tajam di Jawa Barat. Kali ini, seorang pria asal Nusa Tenggara Barat berinisial FM, atau yang akrab disapa Faqih, diduga kuat menjadi aktor utama dalam jaringan privat pemberangkatan PMI ke wilayah Timur Tengah.

 

Dugaan ini mencuat setelah ditemukannya sejumlah CPMI asal Jawa Barat yang disiapkan untuk diberangkatkan ke negara Oman dan Arab Saudi. Penelusuran menunjukkan bahwa para calon pekerja tersebut telah dilengkapi dengan dokumen perjalanan lengkap, mulai dari hasil pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up), paspor, visa, hingga tiket keberangkatan. Namun, proses ini diduga dilakukan di luar jalur resmi yang ditetapkan pemerintah.

 

Ketua Aktivis Jurnalis Peduli, Madun Arya Nugraha, dalam keterangannya pada Kamis (07/05/2026), menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan data dan bukti otentik terkait temuan ini. Madun menyatakan bahwa seluruh barang bukti, termasuk paspor dan dokumen keberangkatan lainnya, telah dikumpulkan dan siap untuk dilimpahkan kepada pihak berwajib.

 

“Kami berhasil menghimpun data serta mengamankan para CPMI yang diduga akan diberangkatkan ke wilayah Timur Tengah. Kasus ini melibatkan sindikat lintas provinsi yang bekerja sama dengan perekrut lokal di Jawa Barat. Identitas seluruh pelaku sudah kami kantongi,” ujar Madun secara tegas.

 

Dalam keterangan persnya, Madun juga mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas tren warga Jawa Barat yang terus nekat berangkat melalui jalur tidak resmi tanpa kepastian perlindungan hukum. Menurutnya, hal ini menjadi bom waktu yang sangat berbahaya.

 

“Banyak warga kita yang berangkat tanpa tahu siapa yang bertanggung jawab jika terjadi masalah di negara penempatan. Kekhawatiran ini didasari oleh membludaknya pengaduan dari sana, sementara solusi pemulangan sangat sulit didapatkan ketika para pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) menghilang begitu saja,” tambahnya.

 

Kasus ini menjadi alarm keras bagi keselamatan para pekerja migran. Para aktivis mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketegasan hukum dinilai menjadi kunci utama untuk memutus rantai sindikat yang mengancam nyawa dan hak asasi warga negara.

(Tim Redaksi)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Dewi Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis PMI Neni Nuraeni Sehat, Malah Arahkan Awak Media Hubungi KIKI

CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…

3 hari ago

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap…

1 minggu ago

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi…

2 minggu ago

Sulit Dikonfirmasi, Penanganan Dugaan Pembegalan di Cibuaya Jadi Sorotan

Karawang – Penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan…

2 minggu ago

Terduga Kasus Pembegalan di Cibuaya Dibebaskan, Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

KARAWANG – Penanganan dugaan kasus pembegalan di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,…

3 minggu ago

Tujuh Tahun Berinovasi, GOCIB Perkuat Ekosistem Layanan Digital dan Catat 10 Ribu Pengguna Aktif

KARAWANG – Berawal sebagai aplikasi transportasi online lokal yang diluncurkan pada 2019, GOCIB terus menunjukkan…

4 minggu ago