Hukum

Aktivis Jabar Bongkar Dugaan Sindikat Penempatan PMI Ilegal Lintas Provinsi ke Timur Tengah

JAWA BARAT || Praktik pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural kembali menjadi sorotan tajam di Jawa Barat. Kali ini, seorang pria asal Nusa Tenggara Barat berinisial FM, atau yang akrab disapa Faqih, diduga kuat menjadi aktor utama dalam jaringan privat pemberangkatan PMI ke wilayah Timur Tengah.

 

Dugaan ini mencuat setelah ditemukannya sejumlah CPMI asal Jawa Barat yang disiapkan untuk diberangkatkan ke negara Oman dan Arab Saudi. Penelusuran menunjukkan bahwa para calon pekerja tersebut telah dilengkapi dengan dokumen perjalanan lengkap, mulai dari hasil pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up), paspor, visa, hingga tiket keberangkatan. Namun, proses ini diduga dilakukan di luar jalur resmi yang ditetapkan pemerintah.

 

Ketua Aktivis Jurnalis Peduli, Madun Arya Nugraha, dalam keterangannya pada Kamis (07/05/2026), menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan data dan bukti otentik terkait temuan ini. Madun menyatakan bahwa seluruh barang bukti, termasuk paspor dan dokumen keberangkatan lainnya, telah dikumpulkan dan siap untuk dilimpahkan kepada pihak berwajib.

 

“Kami berhasil menghimpun data serta mengamankan para CPMI yang diduga akan diberangkatkan ke wilayah Timur Tengah. Kasus ini melibatkan sindikat lintas provinsi yang bekerja sama dengan perekrut lokal di Jawa Barat. Identitas seluruh pelaku sudah kami kantongi,” ujar Madun secara tegas.

 

Dalam keterangan persnya, Madun juga mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas tren warga Jawa Barat yang terus nekat berangkat melalui jalur tidak resmi tanpa kepastian perlindungan hukum. Menurutnya, hal ini menjadi bom waktu yang sangat berbahaya.

 

“Banyak warga kita yang berangkat tanpa tahu siapa yang bertanggung jawab jika terjadi masalah di negara penempatan. Kekhawatiran ini didasari oleh membludaknya pengaduan dari sana, sementara solusi pemulangan sangat sulit didapatkan ketika para pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) menghilang begitu saja,” tambahnya.

 

Kasus ini menjadi alarm keras bagi keselamatan para pekerja migran. Para aktivis mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketegasan hukum dinilai menjadi kunci utama untuk memutus rantai sindikat yang mengancam nyawa dan hak asasi warga negara.

(Tim Redaksi)

Redaksi NusantaraPostnews.com

Recent Posts

Negara Raup Rp433 Triliun dari Pahlawan Devisa, Namun Saat PMI Terlilit Masalah di Luar Negeri, Di Mana Kehadiran Negara?

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa yang memberikan kontribusi…

4 hari ago

Aroma Kongkalikong di Balik Paspor PMI Sukabumi: Imigrasi Bobol atau Terafiliasi Sindikat?

TANGERANG, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi,…

4 hari ago

Air Mata Bahagia di Hari Raya: Erni Sari, PMI Asal Mauk yang Diduga Tereksploitasi di Tunisia Akhirnya Pulang

TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepat pada perayaan Hari Raya…

7 hari ago

Diduga Kebal Hukum, PT Buana Riski dan KP2MI Disorot Usai PMI Mengaku Alami Perlakuan Tak Manusiawi di Timur Tengah

JAKARTA – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandar Jaya berinisial…

1 minggu ago

Bandara Soekarno-Hatta Kecolongan? Nama Ida Terseret Dugaan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Dubai

JAKARTA – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Seorang perempuan asal…

1 minggu ago

Diduga Pungut Biaya Berkedok Penilaian, SMPN 1 Cibuaya Jadi Sorotan Publik

Karawang — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cibuaya kembali menjadi…

2 minggu ago