13 C
Munich
Selasa, Oktober 27, 2026

Diduga Sebut Wartawan ‘Bedegong’, Camat Rengasdengklok Disorot APPI Karawang

Artikel Lainnya

KARAWANG, || Sikap Camat Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan setelah diduga melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik terkait penanganan stunting.

Pernyataan yang diduga dilontarkan pejabat publik tersebut memicu kritik dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pewarna Pers Indonesia (DPD APPI) Kabupaten Karawang.

Ketua DPD APPI Karawang, Daman Huri, menyayangkan dugaan sikap tidak profesional tersebut. Menurutnya, pejabat pemerintahan seharusnya menunjukkan keterbukaan terhadap pertanyaan wartawan, terlebih menyangkut program pemerintah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Tugas wartawan itu bertanya untuk menguji informasi. Sangat disayangkan seorang pejabat publik justru mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas saat dikonfirmasi,” ujar Daman, Selasa (27/10/2026).

Persoalan tersebut bermula ketika Camat Rengasdengklok memberikan pemaparan mengenai penanganan stunting yang disebut mengedepankan pendekatan pentahelix, yakni kolaborasi berbagai unsur, termasuk pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media.

Dalam pemaparannya, camat disebut sempat menyinggung peran wartawan di wilayah Rengasdengklok yang dinilainya belum optimal dalam membantu menyosialisasikan program penanganan stunting.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari salah seorang wartawan yang mempertanyakan sejauh mana pihak kecamatan telah melibatkan insan pers dalam kegiatan sosialisasi.

Wartawan itu juga mempertanyakan apakah pihak media sebelumnya pernah mendapatkan undangan resmi untuk mengikuti agenda sosialisasi penanganan stunting yang diselenggarakan pemerintah kecamatan.

Namun, alih-alih menjelaskan mekanisme pelibatan media, camat disebut memberikan respons yang dinilai kurang tepat.

Ia menyatakan bahwa wartawan tidak seharusnya hanya menunggu undangan, melainkan perlu memiliki inisiatif dan inovasi sendiri dalam mendukung penyebarluasan informasi.

“Anda datang ke sini diundang apa tidak?” ujar camat sebagaimana dikutip dalam keterangan mengenai peristiwa tersebut.

Ketegangan disebut meningkat ketika camat diduga melontarkan pernyataan yang dinilai menyinggung pribadi wartawan.

“Teman saya wartawan banyak, yang bertanya seperti itu cuma kamu saja, siamah bedegong,” demikian ucapan yang diduga disampaikan camat.

Ucapan tersebut menjadi sorotan karena dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi seorang pejabat publik dalam menghadapi pertanyaan kritis dari insan pers.

Menanggapi peristiwa tersebut, Daman Huri menegaskan bahwa kegiatan konfirmasi merupakan bagian mendasar dari kerja jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pertanyaan wartawan tidak semestinya dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap pejabat, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

Terlebih, persoalan stunting merupakan isu strategis yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan pelaksanaan program pemerintah.

Karena itu, keterbukaan informasi serta kolaborasi antara pemerintah dan media menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat.

Dalam konteks hukum, pelaksanaan tugas jurnalistik memiliki landasan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 6 huruf d mengamanatkan pers nasional untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Meski demikian, dugaan ucapan tidak pantas dari seorang pejabat tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau penghalangan kerja jurnalistik tanpa adanya pemeriksaan terhadap fakta dan unsur hukum yang relevan.

Peristiwa ini setidaknya menjadi pengingat mengenai pentingnya etika komunikasi, keterbukaan informasi, dan sikap profesional pejabat pemerintahan dalam menghadapi pertanyaan publik.

DPD APPI Kabupaten Karawang mendesak Camat Rengasdengklok memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan pernyataan tersebut.

Organisasi tersebut juga meminta adanya permohonan maaf apabila ucapan yang dipersoalkan benar disampaikan sebagaimana yang dilaporkan.

Daman berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama dalam hubungan komunikasi antara aparatur pemerintah dan insan pers.

Ia juga menilai keterbukaan komunikasi yang selama ini ditunjukkan Bupati Karawang dapat menjadi contoh bagi pejabat di tingkat kecamatan dalam merespons pertanyaan maupun kritik dari wartawan.

Menurutnya, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan secara proporsional, termasuk ketika menghadapi pertanyaan yang bersifat kritis.

Hingga berita ini disusun, Camat Rengasdengklok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ucapan yang menjadi sorotan tersebut.

Redaksi masih memerlukan konfirmasi langsung untuk memastikan konteks, kronologi, serta kebenaran pernyataan yang dipersoalkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Camat Rengasdengklok sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Madun

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page