9 C
Munich
Senin, Oktober 26, 2026

Dua PMI Sakit Belum Dipulangkan, PT Buana Risky Disorot: Diduga Ulur Waktu, Aparat Diminta Bertindak

Artikel Lainnya

Karawang — Polemik dua Pekerja Migran Indonesia (PMI), Winarsih dan Enok, belum juga berakhir. Keduanya disebut masih menunggu kepastian kepulangan setelah sebelumnya mengalami persoalan di negara penempatan.

Sorotan kini mengarah kepada pihak yang disebut berkaitan dengan proses keberangkatan kedua PMI tersebut, termasuk PT Buana Risky. Hingga berita ini disusun, belum terdapat kepastian yang dapat menjawab kapan kedua PMI tersebut akan dipulangkan ke Indonesia.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses kepulangan terkesan berjalan lambat dan berlarut-larut. Publik tentu berhak mempertanyakan: jika kedua PMI memang membutuhkan penanganan dan kepulangan, apa yang sebenarnya sedang menunggu untuk diproses?

Jangan sampai ramainya pemberitaan justru dianggap akan mereda dengan sendirinya, sementara dua warga negara Indonesia yang berada di luar negeri harus terus menunggu tanpa kepastian.

Nama Sarif, Muksin, Sri Hasan, serta sponsor berinisial H. Marham asal Desa Jayakerta turut disebut dalam informasi mengenai proses keberangkatan kedua PMI tersebut. Namun, sejauh ini perlu dilakukan verifikasi resmi mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses penempatan Winarsih dan Enok.

Yang menjadi pertanyaan lebih besar adalah langkah aparat penegak hukum.

Pemberitaan mengenai persoalan kedua PMI tersebut telah berulang kali muncul. Namun, apabila sampai sekarang belum ada penjelasan resmi mengenai hasil verifikasi proses keberangkatan, kondisi kedua PMI, serta langkah konkret untuk memastikan kepulangan mereka, publik wajar mempertanyakan:

Apakah kasus ini sedang benar-benar ditangani, atau justru dibiarkan berjalan tanpa kepastian?

Sorotan juga tertuju kepada Polda Jawa Barat. Bukan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses hukum dilakukan, tetapi masyarakat membutuhkan kepastian bahwa informasi mengenai dugaan permasalahan penempatan PMI tersebut benar-benar diverifikasi.

Sebab, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penempatan atau perlindungan PMI, maka persoalannya bukan lagi sekadar pemberitaan media. Ini menyangkut hak, keselamatan, dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan kewajiban negara memberikan pelindungan kepada PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja. Pelindungan setelah bekerja antara lain mencakup fasilitasi kepulangan PMI ke daerah asal serta penyelesaian hak PMI yang belum terpenuhi.

Karena itu, publik patut mendapatkan jawaban:

Sudah sejauh mana verifikasi terhadap proses keberangkatan Winarsih dan Enok?

Siapa yang bertanggung jawab atas proses kepulangan mereka?

Apakah PT Buana Risky telah mengambil langkah konkret untuk memulangkan keduanya?

Dan yang paling penting:

Jika memang tidak ada persoalan hukum, mengapa kepulangan dua PMI tersebut hingga kini belum juga mendapatkan kepastian?

Jangan sampai dua PMI harus terus menunggu hanya karena masing-masing pihak saling menunggu tindakan pihak lainnya.

Negara tidak boleh hadir hanya ketika persoalan sudah menjadi viral. Negara harus hadir ketika warganya membutuhkan perlindungan.

Pemberitaan ini sekaligus menjadi permintaan terbuka kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan melakukan verifikasi secara transparan.

PT Buana Risky, Sarif, Muksin, Sri Hasan, dan H. Marham berhak memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini. Media juga tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak berwenang.

Namun satu hal yang tidak boleh diabaikan:

Winarsih dan Enok adalah PMI yang disebut sedang menghadapi persoalan dan membutuhkan kepastian. Mereka bukan sekadar nama dalam sebuah pemberitaan. Mereka adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.

Kini pertanyaannya bukan lagi “kapan pemberitaan ini berhenti?”

Pertanyaannya adalah:

“Kapan Winarsih dan Enok mendapatkan kepastian untuk pulang?”

(Madun)

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page