SUMBAWA, NTB || Derita Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuat ke permukaan. Dewi (39), warga Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diberangkatkan secara non-prosedural ke kawasan Timur Tengah.
Kepada Nusantarapost, Selasa (21/04/2026), Dewi menuturkan kondisinya yang kini kian memburuk. Dengan suara lemah, ia mengaku tidak lagi mampu berdiri normal akibat kelelahan fisik yang ekstrem selama bekerja di luar negeri.
“Saya hanya ingin keadilan. Tubuh saya sudah drop, kesehatan saya terus menurun,” ujarnya lirih.
Selama di negara penempatan, Dewi dipaksa bekerja seorang diri sebagai asisten rumah tangga di rumah mewah berlantai empat, dengan beban kerja yang disebut jauh dari batas kewajaran. Ia juga mengaku tidak mendapatkan perlindungan maupun akses layanan kesehatan yang layak.
Kasus ini mengarah kuat pada praktik TPPO bermodus penempatan tenaga kerja. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dewi menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI), yakni PT Bahana, serta seorang perekrut lapangan berinisial Devi, warga Sumbawa, yang diduga berperan dalam proses pemberangkatannya.
Fakta di lapangan kembali membuka celah lemahnya pengawasan penempatan PMI. Meski beberapa negara di Timur Tengah masih berada dalam pembatasan (moratorium) untuk sektor domestik tertentu, praktik pengiriman tenaga kerja secara ilegal diduga tetap berlangsung secara sistematis.
Kasus Dewi dinilai bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari fenomena “gunung es” eksploitasi PMI. Desakan publik kini menguat agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan mengusut tuntas jaringan perekrutan ilegal yang terus beroperasi.
Secara hukum, kasus ini berpotensi melanggar UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Keluarga korban mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diproses hukum, termasuk korporasi yang diduga bertanggung jawab atas penempatan tersebut.
Selain itu, PT Bahana diminta tidak lepas tangan terhadap kondisi Dewi, khususnya terkait pemulihan kesehatan dan pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja migran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun perekrut yang disebut dalam kasus ini belum memberikan keterangan resmi. Otoritas terkait di Nusa Tenggara Barat dikabarkan mulai menaruh perhatian serius terhadap kasus ini, seiring meningkatnya laporan serupa dari wilayah tersebut.
Reporter : Madun
