CIANJUR – Dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik mencuat di tengah penelusuran kasus keberangkatan seorang perempuan bernama Nining ke negara Timur Tengah yang diduga dilakukan melalui jalur nonprosedural.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang pria misterius yang enggan menyebutkan identitas lengkapnya menghubungi awak media. Dalam komunikasi tersebut, pria itu mengaku sebagai saudara dari Haji Rahmat, sosok yang disebut sebagai sponsor keberangkatan Nining.
Tak hanya mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Haji Rahmat, pria misterius tersebut juga meminta untuk bertemu dengan pimpinan redaksi media nusantarapost. Namun, ketika ditanya mengenai tujuan dan kepentingan pertemuan tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan yang jelas.
Sikap pria tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis. Pasalnya, di tengah upaya media melakukan penelusuran terhadap dugaan keberangkatan PMI nonprosedural, muncul pihak yang mengaku memiliki keterkaitan dengan pihak yang disebut dalam pemberitaan dan berupaya menghubungi awak media dengan alasan yang tidak transparan.
Beberapa pihak menilai tindakan tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk intervensi terhadap independensi pers, terlebih ketika komunikasi dilakukan oleh seseorang yang tidak bersedia mengungkap identitasnya secara terbuka.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke kawasan Timur Tengah. Apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, praktik tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun ketentuan lain yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Di sisi lain, kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh negara. Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi kebenaran pengakuan pria misterius tersebut mengenai hubungan keluarganya dengan Haji Rahmat. Redaksi juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dan hak jawab dari Haji Rahmat terkait persoalan ini.
Sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Red)
