13.6 C
Munich
Selasa, Juli 28, 2026

Diduga Abaikan PMI Sakit di Arab Saudi, Sponsor Minta Media Hubungi PT Namun Enggan Sebut Nama Perusahaan

Artikel Lainnya

Bandung Barat – Nasib seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial E.N.S. di Riyadh, Arab Saudi, menjadi perhatian setelah keluarga mengungkap kondisi kesehatannya yang disebut semakin memburuk. PMI yang baru sekitar satu bulan bekerja itu dikabarkan mengalami penyakit ambeien hingga menyebabkan pendarahan dari anus.

Menurut keterangan keluarga, laporan mengenai kondisi PMI tersebut telah disampaikan kepada pihak yang diduga terlibat dalam proses keberangkatannya. Namun, alih-alih mendapatkan solusi, keluhan PMI disebut dianggap sebagai alasan untuk menghindari pekerjaan.

Keluarga juga mengaku kecewa terhadap sikap pihak sponsor berinisial E yang berdomisili di wilayah Cianjur. Pasalnya, saat dikonfirmasi awak media terkait kondisi PMI tersebut, sponsor meminta agar media menghubungi pihak perusahaan (PT) yang memberangkatkan PMI.

Namun demikian, ketika diminta menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas perusahaan yang dimaksud, sponsor tersebut justru tidak bersedia menyebutkan nama PT dimaksud. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya karena informasi mengenai perusahaan penempatan seharusnya dapat disampaikan secara terbuka untuk memudahkan proses klarifikasi dan penelusuran fakta.

Sikap yang dinilai tidak kooperatif tersebut memicu dugaan adanya upaya menghindari tanggung jawab moral terhadap persoalan yang tengah dialami PMI. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Sementara itu, keluarga PMI berharap pemerintah segera turun tangan. Mereka meminta Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), KBRI Riyadh, serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap legalitas penempatan PMI tersebut serta memastikan kondisi kesehatan korban.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, PMI berhak memperoleh perlindungan, pelayanan kesehatan, serta penanganan ketika mengalami kondisi yang mengancam keselamatan maupun kesehatannya selama bekerja di luar negeri.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur penelantaran, eksploitasi, penempatan nonprosedural, atau pelanggaran terhadap hak-hak PMI, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, kondisi PMI berinisial E.N.S. dilaporkan masih berada di Riyadh, Arab Saudi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi)

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page