6.8 C
Munich
Sabtu, Oktober 24, 2026

Nama PT Buana Rizky Terseret Dugaan Pengiriman CPMI Ilegal Lewat Bali

Artikel Lainnya

DENPASAR, nusantaraposnews.com – Dugaan praktik pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural kembali mencuat. Puluhan warga negara Indonesia, yang sebagian besar disebut berasal dari Jawa Barat, dilaporkan berangkat melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (24/10/2026), dengan tujuan penerbangan Singapura.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Posko Pengaduan NusantaraPostNews.com, para CPMI tersebut diduga menggunakan visa kunjungan dengan masa berlaku 60 hari dan dijadwalkan bertolak menuju Singapura sekitar pukul 06.30 WITA.

Namun, perjalanan tersebut diduga bukan semata-mata untuk kepentingan wisata. Pihak pelapor mencurigai adanya skema pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural dengan memanfaatkan Singapura sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan menuju Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Dugaan tersebut turut memunculkan kekhawatiran mengenai potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), meskipun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang memastikan adanya unsur pidana dalam pemberangkatan tersebut.

Informasi mengenai pemberangkatan itu pertama kali diterima Posko Pengaduan NusantaraPostNews.com, yang disebut tergabung dalam jaringan relawan Sekretariat Bersama (Sekber) TPPO RI.

Dalam laporan yang diterima, terdapat dugaan keterlibatan penyedia jasa perjalanan dari wilayah Jakarta Timur yang memfasilitasi keberangkatan sejumlah CPMI ke luar negeri.

Pihak pelapor juga menyebut adanya dugaan penggunaan nama salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yakni PT Buana Rizky, dalam proses pemberangkatan tersebut.

Kendati demikian, keterlibatan perusahaan dimaksud maupun legalitas proses pemberangkatan masih memerlukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian relawan adalah informasi mengenai keberadaan visa kunjungan Dubai dalam dokumen perjalanan sejumlah CPMI yang dilaporkan berangkat menuju Singapura.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa Singapura hanya dijadikan titik transit sebelum para calon pekerja migran melanjutkan perjalanan ke negara tujuan lainnya.

Meski demikian, kepemilikan visa kunjungan untuk lebih dari satu negara tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun praktik perdagangan orang.

Untuk memastikan dugaan pemberangkatan nonprosedural, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuan perjalanan, dokumen penempatan kerja, pihak yang memfasilitasi keberangkatan, serta kemungkinan adanya unsur perekrutan atau eksploitasi.

Pihak relawan menilai pengawasan terhadap penumpang yang terindikasi akan bekerja di luar negeri perlu diperkuat, khususnya melalui pemeriksaan dokumen dan pendalaman tujuan perjalanan sesuai kewenangan petugas keimigrasian.

Madun, perwakilan relawan Posko Pengaduan NusantaraPostNews.com, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan masih berlangsungnya praktik pemberangkatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural.

Menurutnya, penggunaan visa kunjungan dan perjalanan melalui negara transit perlu menjadi perhatian serius apabila ditemukan indikasi bahwa penumpang sebenarnya akan bekerja di luar negeri.

“Pemerintah, khususnya Kementerian Keimigrasian yang menjadi garda terdepan pencegahan, harus memberikan perhatian khusus. Belajar dari problem Pekerja Migran Indonesia di negara-negara konflik seperti Irak, Libya, maupun Suriah di mana korban sangat sulit mendapatkan bantuan hukum maupun proses repatriasi mayoritas dari mereka awalnya tergiur iming-iming bekerja di Dubai,” ujar Madun.

Ia menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak tahap keberangkatan guna meminimalkan risiko eksploitasi dan memastikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri.

Pihak relawan mengaku telah menyampaikan informasi mengenai dugaan pemberangkatan tersebut kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali menjelang jadwal penerbangan.

Namun, menurut keterangan relawan, keterbatasan waktu koordinasi dengan otoritas terkait menyebabkan informasi tersebut belum dapat ditindaklanjuti sebelum pesawat diberangkatkan.

Dalam pesan singkat melalui WhatsApp yang disebut berasal dari petugas layanan BP3MI Bali, disampaikan kemungkinan dilakukannya koordinasi lanjutan dengan perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri apabila identitas dan data para calon pekerja migran telah diperoleh secara lengkap.

“Berkenaan penerbangan ini yang sudah take-off, mungkin jika data para korban sudah lebih lengkap, kami akan upayakan untuk bersurat dan berkoordinasi secara resmi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tujuan,” demikian isi pesan yang diterima pihak relawan.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kemungkinan tindak lanjut melalui jalur koordinasi antarlembaga. Namun, status para penumpang sebagai korban TPPO maupun pekerja migran nonprosedural masih perlu dipastikan melalui proses identifikasi dan pemeriksaan resmi.

Dugaan pemberangkatan CPMI melalui jalur wisata ini menjadi perhatian karena berpotensi berkaitan dengan persoalan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Apabila ditemukan indikasi perekrutan, pengiriman, atau penempatan pekerja migran yang melanggar ketentuan hukum, aparat berwenang perlu melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Penanganan persoalan tersebut memerlukan koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), BP3MI, serta aparat penegak hukum.

Pengawasan juga perlu diarahkan kepada pihak pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan, tanpa mengesampingkan hak maupun perlindungan terhadap para calon pekerja migran.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai maupun pihak perusahaan yang disebut dalam laporan mengenai dugaan pemberangkatan tersebut.

Klarifikasi dari instansi dan pihak terkait diperlukan untuk memastikan fakta pemberangkatan, tujuan akhir perjalanan, serta legalitas dokumen para penumpang.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan keberangkatan internasional dan upaya pencegahan penempatan pekerja migran secara nonprosedural, tanpa menghambat hak warga negara untuk melakukan perjalanan secara sah.

Penulis : (Tim Redaksi)

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page