KARAWANG – Dugaan pelanggaran dalam proses penempatan pekerja migran Indonesia kembali mencuat. Nama Yesi bersama dua sponsor bernama Acih dan Njen kini disebut dalam dugaan kasus pemberangkatan warga Indonesia ke Singapura dalam kondisi sakit yang diduga melibatkan PT Duta Ampel Mulia (PT DAM) serta pihak LPK di Karawang.
Informasi yang beredar menyebutkan, seorang calon pekerja migran Indonesia diduga tetap diberangkatkan meski kondisi kesehatannya tidak layak untuk bekerja. Padahal, sesuai aturan pemerintah, setiap calon pekerja migran wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan fit sebelum proses keberangkatan dilakukan.
Dalam perkembangan kasus tersebut, nama Yesi disebut diduga memiliki peran penting di balik aktivitas perusahaan. Sementara itu, sponsor bernama Acih dan Njen juga turut disebut dalam proses perekrutan maupun pemberangkatan calon pekerja migran tersebut.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Tidak hanya manajemen PT Duta Ampel Mulia, tetapi juga pihak sponsor dan lembaga pelatihan kerja (LPK) yang diduga ikut berperan dalam proses penempatan ke Singapura.
“Jika benar ada pemberangkatan PMI dalam kondisi sakit, maka ini merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan pekerja dan dugaan pelanggaran prosedur penempatan,” ujar salah satu pemerhati pekerja migran.
Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan dalam proses rekrutmen dan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Pemerintah dan instansi terkait didorong untuk memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Duta Ampel Mulia, Yesi, Acih, maupun Njen belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan yang berkembang tersebut.
(Red)
