JAKARTA – Dugaan praktik pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Oman kembali memicu sorotan serius. Sejumlah nama mulai mencuat dalam dugaan jaringan pengiriman CPMI ilegal ke Timur Tengah, di antaranya Paris, Nenah alias Nina, Kayah, Andi hingga Hj. Mila. Kasus ini kini didesak untuk segera diusut aparat penegak hukum mulai dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya hingga Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Desakan tersebut menguat setelah adanya bukti berupa paspor dan tiket keberangkatan milik seorang PMI bernama Sri yang disebut berhasil digagalkan keberangkatannya menuju Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Bukti tersebut dinilai cukup menjadi pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan jaringan pemberangkatan CPMI nonprosedural yang disebut masih aktif beroperasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Sri diduga bukan satu-satunya CPMI yang akan diberangkatkan. Bahkan, disebut terdapat puluhan CPMI lain yang diduga tengah dipersiapkan untuk dikirim ke Timur Tengah melalui jalur yang diduga tidak sesuai prosedur resmi negara.
Nama PT Avida turut menjadi perhatian setelah Hj. Mila dalam keterangannya kepada awak media melalui pesan WhatsApp menyebut adanya keterkaitan perusahaan tersebut dengan proses pemberangkatan CPMI.
“Bos besar saya bernama Paris dan Nenah (Nina), PT Avida di Condet,” ujar Hj. Mila saat dikonfirmasi awak media.
Tak hanya itu, CPMI yang keberangkatannya digagalkan juga menyebut nama Kayah, Andi dan Hj. Mila sebagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses keberangkatannya menuju Oman.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya pola perekrutan dan pengiriman CPMI secara sistematis. Aparat penegak hukum didesak tidak hanya berhenti pada klarifikasi semata, melainkan segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap alur perekrutan, penampungan, dokumen perjalanan hingga pihak-pihak yang diduga menjadi penghubung keberangkatan CPMI ke Timur Tengah.
Aktivis perlindungan pekerja migran menilai, keberadaan paspor dan tiket keberangkatan yang telah diamankan seharusnya menjadi dasar awal bagi Mabes Polri, Polda Metro Jaya maupun Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk segera bergerak cepat melakukan pendalaman kasus.
“Kalau bukti paspor dan tiket sudah ada, aparat tidak boleh tinggal diam. Mabes Polri, Polda hingga Polres harus segera bergerak sebelum lebih banyak CPMI menjadi korban,” ujar salah satu aktivis perlindungan PMI kepada awak media.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 81 secara tegas melarang setiap orang melakukan penempatan PMI secara ilegal. Sementara Pasal 83 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan pemberangkatan PMI tanpa izin resmi.
Selain dugaan pelanggaran penempatan PMI ilegal, aparat penegak hukum juga diminta mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) apabila ditemukan indikasi perekrutan, penampungan hingga pengiriman CPMI dilakukan secara melawan hukum dan tanpa perlindungan resmi negara.
Publik kini menunggu langkah tegas Mabes Polri, Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, BP2MI hingga Kementerian Ketenagakerjaan untuk membongkar dugaan jaringan pemberangkatan CPMI nonprosedural tersebut secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Avida maupun nama-nama yang disebut dalam keterangan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan dalam pemberangkatan CPMI nonprosedural ke Oman.
(Red)
