KARAWANG || Dugaan pelanggaran serius dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuat. Seorang PMI bernama Nurlaela, warga Dusun Tegal Amba RT 007/RW 002, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, diduga diberangkatkan ke Singapura dalam kondisi sakit parah.
Perhatian publik tertuju pada perusahaan penempatan PT Duta Ampel Mulia (DAM) yang beralamat di Jalan Alternatif Cibubur RT 04 RW 05, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Perusahaan tersebut diduga tetap memproses keberangkatan meski kondisi kesehatan PMI tidak layak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sponsor bernama Acih diduga telah mengetahui kondisi kesehatan Nurlaela saat masih berada di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang disebut berada dalam lingkup Disnakertrans Karawang. Namun, proses tetap dilanjutkan.
Bahkan, menurut sumber, PMI tersebut sempat pingsan di dalam kendaraan saat akan di bawa ke klinik Gempol Karawang. Ironisnya, kondisi itu tidak menghentikan proses keberangkatan ke luar negeri.
Tak hanya itu, pihak ejen atau penghubung juga disebut mengetahui kondisi tersebut. Dugaan keterlibatanpun meluas, termasuk kepada LPK, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bawah BNSP, serta Klinik Gempol Karawang yang diduga terlibat dalam proses pemeriksaan kesehatan.
Saat dikonfirmasi, Njen selaku penanggung jawab dari wilayah Jayakerta menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pengantar.
“Wlkmslm kang.. sy mah pengantar kang.. pemroses itu PT DAM.. akang tinggal konfirmasi ke PT kang.. ini kan rekom ID tinggal cek di Disnaker.. klo PMI sakit pasti diobatin kang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik, mengingat dalam prosedur penempatan PMI, kondisi kesehatan menjadi syarat utama sebelum keberangkatan.
Kini, kondisi Nurlaela di Singapura dilaporkan semakin memburuk. Ia disebut mengalami pembengkakan kelenjar yang semakin besar dan belum mendapatkan penanganan medis yang memadai.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Publik mendesak Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang agar tidak menutup mata.
Segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, antara lain:
• PT Duta Ampel Mulia (DAM),
• Acih selaku sponsor,
• Njen sebagai penghubung,
• LPK Disnakertrans Karawang
• LSP (BNSP),
• Klinik Gempol Karawang
Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap kondisi Nurlaela yang kini berada dalam situasi memprihatinkan di luar negeri.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di antaranya:
Pasal 6, terkait hak PMI atas perlindungan keselamatan dan kesehatan,
Pasal 51, yang mewajibkan pemenuhan persyaratan kesehatan sebelum keberangkatan,
Pasal 82, terkait sanksi bagi pelanggaran prosedur penempatan PMI.
Selain itu, dugaan kelalaian yang mengakibatkan penderitaan pekerja juga dapat dikaitkan dengan:
Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia,
Pasal 360 KUHP, terkait kelalaian yang menimbulkan luka berat.
Madun Arya Nugraha Aktivis Peduli Pekerja Migran Indoneia (P2MI) sekaligus Pimpinan Redaksi NusantaraPost juga didorong untuk melakukan penelusuran langsung ke Disnaker Karawang guna memastikan proses penerbitan rekomendasi dan kelayakan kesehatan PMI sebelum keberangkatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Duta Ampel Mulia (DAM), LPK terkait, LSP, dan Klinik Gempol Karawang belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menjadi sorotan serius dan diharapkan menjadi pintu masuk untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem penempatan PMI agar tidak lagi mengorbankan keselamatan pekerja.
(Tim Redaksi)
