11.6 C
Munich
Senin, Mei 4, 2026

Dapur SPPG Disorot: Tanpa IPAL Standar dan PBG, PERADI Karawang Desak Pemda Bertindak Tegas

Artikel Lainnya

KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar legalitas dan lingkungan.

Sorotan utama tertuju pada belum terpenuhinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib dalam operasional fasilitas tersebut.

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, menyatakan bahwa program pemenuhan gizi masyarakat patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan bahwa aspek higienitas, legalitas, dan dampak lingkungan tidak boleh diabaikan.

Menurutnya, pengelolaan limbah dapur menjadi isu krusial. Tanpa sistem IPAL yang sesuai standar, limbah berpotensi mencemari lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Di mana letak higienitas dapur SPPG jika IPAL-nya tidak memenuhi standar? Tidak heran jika muncul kasus keracunan setelah konsumsi menu MBG. Mungkin ada IPAL, tetapi belum tentu sesuai standar SNI,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Dalam pemantauannya, Asep mengaku menemukan beberapa dapur SPPG yang telah menggunakan IPAL berstandar SNI dan dinilai aman. Ia menekankan pentingnya penggunaan IPAL yang terverifikasi untuk menjamin limbah tidak mencemari lingkungan.

“IPAL bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban. Pengelola harus memastikan limbah yang dihasilkan tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” tegasnya.

Selain persoalan lingkungan, PERADI Karawang juga menyoroti aspek perizinan bangunan. Sejumlah dapur SPPG diduga belum mengantongi PBG, padahal dokumen tersebut merupakan syarat administratif wajib sebelum bangunan digunakan secara legal.

Asep menilai tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan aturan, meskipun dapur SPPG merupakan bagian dari program nasional.

“Jangan berlindung di balik program pemerintah pusat. Di daerah, kita memiliki otonomi. Semua bangunan wajib memiliki PBG,” katanya.

Ia pun meminta Pemda Karawang untuk menegur Satgas MBG agar memastikan seluruh dapur SPPG memenuhi kelengkapan perizinan, termasuk PBG.

Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa dapur SPPG bukan sekadar fasilitas memasak biasa. Aktivitas di dalamnya melibatkan penggunaan gas, peralatan bertekanan tinggi, instalasi listrik, hingga pengelolaan limbah. Jika tidak dirancang sesuai standar, potensi risiko seperti kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan sangat mungkin terjadi.

“Risiko itu nyata. Hari ini mungkin keracunan, ke depan bisa saja terjadi kebakaran atau insiden lainnya,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam pengurusan PBG dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara administratif maupun pidana.

“Setiap bangunan harus memiliki legalitas yang jelas. Jika tidak, potensi sengketa hukum terbuka lebar,” tambahnya.

PERADI Karawang turut mempertanyakan efektivitas kinerja Satgas MBG di daerah. Asep meminta agar pengawasan tidak hanya dilakukan setelah terjadi insiden, tetapi juga bersifat preventif.

“Apakah Satgas hanya bergerak saat ada kasus? Bagaimana dengan pengawasan terhadap IPAL dan PBG? Ini yang harus dijawab,” tegasnya.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan murni bertujuan untuk memastikan program MBG berjalan aman, higienis, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

PERADI Karawang pun meminta instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, dan Satgas MBG, untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi.

“Jangan tebang pilih. Jika bangunan lain tanpa PBG bisa ditindak, maka dapur SPPG pun harus diperlakukan sama,” ujarnya.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran, khususnya terkait pengelolaan limbah dan gangguan lingkungan.

PERADI Karawang menegaskan, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar program pemenuhan gizi ini dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan baru. (red)

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page