7.7 C
Munich
Jumat, April 17, 2026

Nasib Pilu Empat Patmawati: PMI Asal Sukabumi Diduga Terlantar di Almawarid Arab Saudi, 7 Bulan Tanpa Kejelasan

Artikel Lainnya

SUKABUMI – Nasib tragis kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI). Empat Patmawati (38), warga Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini terkatung-katung di Arab Saudi tanpa kejelasan hukum dan perlindungan. Ia diduga menjadi korban penempatan ilegal yang hingga kini belum tersentuh solusi nyata.

Selama hampir empat tahun bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di bawah naungan Syarekah Almawarid di Arab Saudi, Empat justru menghadapi serangkaian penderitaan. Berulang kali berpindah majikan, hingga akhirnya tersandung masalah serius yang berujung pada keterpurukan.

Empat dituduh melakukan pelanggaran privasi oleh majikannya karena menyimpan foto di ponsel pribadi. Tuduhan tersebut menyeretnya ke ranah hukum setempat. Namun yang lebih memprihatinkan, hingga kini tidak ada kejelasan proses hukum yang ia jalani.

Ironisnya, Empat telah tujuh bulan lamanya “terkurung” di penampungan Syarekah Almawarid, tanpa kepastian status, tanpa pendampingan hukum yang jelas, bahkan tanpa komunikasi resmi kepada keluarga di tanah air. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya pengabaian terhadap hak-hak dasar PMI.

Merasa buntu dan tidak mendapatkan informasi yang memadai, keluarga akhirnya mendatangi kantor BP3MI Jawa Barat pada Rabu (15/4/2026), memohon campur tangan pemerintah untuk menyelamatkan Empat.

Tangis pecah dari Titin Patimah, ibu kandung korban, saat menyampaikan harapannya.

“Kami hanya ingin kejelasan. Anak saya sudah terlalu lama di sana tanpa kabar yang jelas. Kami mohon pemerintah segera bertindak dan pihak yang memberangkatkan harus bertanggung jawab,” ujarnya dengan suara bergetar.

Keluarga menilai, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan transparan mengenai kondisi Empat.

Sorotan kini mengarah kepada Syarekah Almawarid di Arab Saudi. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi terkait status hukum Empat Patmawati.

Tidak adanya dokumen resmi, pemberitahuan hukum, maupun akses komunikasi menjadi pertanyaan besar:
Apakah Empat benar menjalani proses hukum, atau justru menjadi korban sistem yang tidak berpihak?

Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan PMI. Praktik keberangkatan non-prosedural terbukti membuka celah besar terhadap eksploitasi, kriminalisasi, hingga pengabaian hak-hak pekerja di luar negeri.

Tanpa dokumen legal dan perlindungan negara yang kuat, PMI seperti Empat menjadi sangat rentan bahkan untuk sekadar mendapatkan kejelasan nasib.

Kini, harapan keluarga hanya satu:
Empat Patmawati bisa segera dipulangkan dalam keadaan selamat.

Reporter : Madun

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page