10.1 C
Munich
Minggu, Februari 22, 2026

Ambulans Desa Pisangsambo Beroperasi dengan Pajak Mati, Diduga Langgar Regulasi Keuangan Daerah

Artikel Lainnya

KARAWANG | Nusantarapostnews.com – Ambulans milik Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirta Jaya, menjadi sorotan setelah terpantau masih beroperasi di jalan raya meski pajak kendaraan diduga mati sejak Desember 2024. Ambulans berpelat merah T 9960 FF itu terekam menjalankan aktivitas pelayanan publik meski tidak memenuhi kewajiban administrasi kendaraan dinas.

Dugaan pelanggaran ini bukan persoalan kecil. Sebagai kendaraan aset negara, ambulans berada di bawah aturan yang mewajibkan seluruh kendaraan dinas taat pajak dan tercatat aktif. Pajak mati pada kendaraan dinas tidak hanya menunjukkan kelalaian, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan keuangan daerah.

Payung Hukum yang Diduga Dilanggar

UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal 5 ayat (1): Kendaraan bermotor wajib diregistrasi dan dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pasal 17 ayat (1): PKB wajib dibayar setiap tahun.

Dengan tidak membayar pajak tepat waktu, kendaraan dinas dianggap tidak memenuhi kewajiban legal PKB.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Pasal 4 huruf (d): Barang milik daerah wajib dipelihara agar tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan secara optimal.

Pasal 40: Pengguna barang wajib melakukan pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ambulans dengan pajak mati menunjukkan pelanggaran kewajiban pemeliharaan aset daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

file-00000000409071f88ad65b38f96a4f2e

Pasal 99 ayat (1): Kepala SKPD/Pengguna barang wajib memastikan seluruh kendaraan operasional memiliki dokumen legal yang lengkap dan aktif.

Pajak mati membuat dokumen kendaraan tidak lengkap dan tidak sah secara administratif.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 288 ayat (1): Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan STNK yang sah dapat dikenakan sanksi.

STNK tidak sah jika pajak tahunan tidak dibayarkan.

Kendaraan dinas yang tetap beroperasi tanpa STNK aktif dapat dianggap melawan hukum.

Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana aset publik yang vital seperti ambulans bisa dibiarkan tidak tertib administrasi.

“Ini kendaraan untuk pelayanan masyarakat, seharusnya pajaknya tertib. Kalau pajaknya mati, apakah perawatannya juga diabaikan?” ujar seorang warga.

Ambulans dengan pajak mati tidak hanya melanggar regulasi keuangan daerah, tetapi juga berisiko menimbulkan masalah hukum jika terlibat kecelakaan atau pengawalan pasien darurat.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Pisangsambo belum memberikan klarifikasi resmi. Publik mendesak inspektorat, kecamatan, dan aparat penegak hukum memeriksa alasan kelalaian ini, mengingat ambulans merupakan kendaraan penting yang pengadaannya menggunakan anggaran negara.

Kasus ini menjadi alarm keras atas dugaan lemahnya disiplin administratif dalam pengelolaan aset desa. Transparansi dan tindakan cepat diperlukan agar pelayanan publik tidak dikorbankan akibat kelalaian pengelolaan kendaraan dinas.

Penulis : Madun

file-00000000409071f88ad65b38f96a4f2e

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page