6.6 C
Munich
Selasa, Februari 24, 2026

Tergiur Gaji Tinggi, Wanita Asal Cianjur Diduga Jadi Korban TPPO Berkedok Pekerja Migran

Artikel Lainnya

CIANJUR | Nusantarapostnews.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menimpa warga Kabupaten Cianjur. Seorang wanita asal Desa Rahong, Kecamatan Cilaku, berinisial Mila Nurmalasari, diduga menjadi korban perdagangan orang setelah dijanjikan pekerjaan sebagai cleaning service di wilayah Timur Tengah dengan iming-iming gaji tinggi.

 

Fakta mencengangkan terungkap setelah Mila berhasil dihubungi awak media Nusantara Post melalui pesan WhatsApp. Ia mengaku kini terjebak bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi, jauh dari janji perekrut yang disebut berinisial ML, warga Kecamatan Cipatat.

 

“Saya dijanjikan kerja sebagai cleaning service, tapi ternyata diberangkatkan ke Saudi dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Sekarang saya sakit, tapi tetap dipaksa bekerja. Saya minta dipulangkan, tapi sponsor meminta saya membayar ganti rugi Rp75 juta. Saya mohon pertolongan agar bisa kembali ke Indonesia,” ungkap Mila dengan nada pilu.

 

 

 

Upaya konfirmasi kepada sponsor berinisial ML dilakukan melalui WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban.

 

 

Modus perekrutan pekerja migran tanpa prosedur resmi seperti yang dialami Mila termasuk pelanggaran serius. Tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori penempatan PMI ilegal sekaligus TPPO.

 

 

Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

 

Pasal 68: Melarang keras penempatan PMI tanpa izin resmi dari pemerintah.

 

Pasal 69: Menegaskan tata cara dan prosedur penempatan PMI yang harus dipenuhi secara sah dan terbuka.

 

 

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

 

Pasal 4: Mengatur ancaman pidana bagi pelaku perdagangan orang, termasuk pihak yang merekrut, mengirim, atau menerima korban dengan cara menipu atau mengeksploitasi.

 

Pasal 81 UU 18/2017 jo Pasal 69: Pelaku perekrutan ilegal dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

 

 

Kasus ini menambah panjang daftar korban TPPO asal Jawa Barat yang terjerat bujuk rayu sponsor tak bertanggung jawab. Pihak keluarga berharap pemerintah, KBRI, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan keselamatan dan kepulangan Mila ke tanah air.

 

 

Reporter : Rais RR

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page