Karawang | nusantarapostnews.com – Polemik kegiatan materi akuatik (renang) di SMPN 1 Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya biaya yang harus dibayar agar anak mereka memperoleh nilai pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani (Penjas).
Kegiatan renang yang menjadi bagian dari materi akuatik ini disebut-sebut mengharuskan siswa mengeluarkan biaya transportasi dan tiket masuk ke wahana waterboom.
Linda, selaku Wali Kelas 8G yang berhasil dikonfirmasi awak media, menegaskan bahwa materi renang merupakan bagian dari pelajaran pokok Penjas, bukan kegiatan ekstrakurikuler.
“Materi renang itu bukan ekstrakurikuler, tetapi materi pokok pelajaran Penjas. Untuk kolam, sekolah tidak punya kolam renang sendiri,” jelas Linda.
Linda menambahkan bahwa renang tidak diwajibkan, tidak ada sanksi bagi yang tidak ikut, dan tersedia tugas pengganti bagi siswa yang tidak mampu mengikuti renang.
“Tidak ada kewajiban bagi siswa untuk ikut renang, dan tidak ada sanksi. Hanya ada tugas pengganti. Untuk lebih jelas soal renang, silakan konfirmasi ke guru Penjas, Pak Jhan Sehatman,” tambahnya.
Seorang orang tua siswa berinisial S mengaku bingung karena informasi dari guru dianggap tidak transparan. Ia menilai jika renang dan tugas pengganti sama-sama mendapat nilai, maka seharusnya tugas pengganti bisa menjadi pilihan tanpa biaya.
Namun saat ia bertanya soal tugas pengganti, guru disebut tidak menjelaskan detail tugas tersebut.
“Kalau sama-sama dapat nilai, kenapa harus memilih renang? Tidak semua orang tua mampu menanggung biaya itu. Saya tanya apa tugas penggantinya, tapi wali kelas menyuruh tanya langsung ke guru olahraganya,” ujar S.
Berbeda dengan pernyataan wali kelas, Guru Penjas Jhan Sehatman Damanik justru memberikan keterangan bertolak belakang.
Saat dikonfirmasi, Jhan menegaskan tidak ada tugas pengganti, dan bahwa biaya yang dibebankan kepada siswa dipakai untuk transportasi serta tiket masuk waterboom.
“Tidak ada tugas pengganti, Pak. Tidak wajib ikut, tapi kalau ikut memang ada biaya untuk transport dan tiket masuk waterboom. Soal besarannya, silakan tanya pihak waterboom,” jelas Jhan.
Perbedaan keterangan antara wali kelas dan guru Penjas ini semakin memicu pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan materi akuatik tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Cibuaya enggan memberikan penjelasan dengan alasan perlu koordinasi terlebih dahulu dengan guru PJOK.
“Mohon maaf, kami belum bisa memberikan konfirmasi karena kami juga harus koordinasi dengan guru PJOK,” jawab Kepala Sekolah singkat.
Sementara itu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang melalui pejabat bernama Yanto menyatakan akan mengoordinasikan persoalan ini kepada bidang terkait.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan tidak dibenarkan.
“Saya konfirmasi dulu ke kepala bidang GTK dan Kurikulum, karena ini berkaitan dengan kurikulum. Namun yang jelas, segala bentuk pungutan liar tidak dibenarkan,” tegasnya.
Reporter: Madun
