9.5 C
Munich
Senin, Februari 23, 2026

Dualisme Membara di Masjid Agung Karawang: Dua Kubu DKM Bentrok Jadwal, Perebutan Legitimasi Kian Panas

Artikel Lainnya

KARAWANG | nusantarapostnews.com — Konflik internal Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Syekh Quro Karawang kembali mencuat ke permukaan.

Ketegangan antara dua kubu kepengurusan kini pecah ke publik setelah dua agenda besar dijadwalkan pada hari, tanggal, dan waktu yang sama, yakni Pelantikan Pengurus DKM baru dan Istighotsah Kubro PCNU pada Kamis, 13 November 2025 pukul 18.00 WIB, di Masjid Agung Karawang.

Benturan jadwal ini memunculkan dugaan kuat adanya dualisme kepemimpinan dan perebutan legitimasi kekuasaan di tubuh DKM Masjid Agung.

Askun Meledak: “Kalau Mau Jadi Ketua, Selesaikan Dulu SK Lama!”

Dewan Penasehat DKM Masjid Agung, Asep Agustian (Askun), dengan nada tinggi mengecam pihak lawan yang dianggap haus jabatan dan tidak memahami prosedur administratif kepengurusan.

“Kami tidak melarang siapa pun menjadi pengurus DKM, tapi SK lama harus diselesaikan dulu. Kalau bilang Ketua DKM kami tidak sah, silakan cabut atau gugat SK DKM yang kami pegang!” ujar Askun tegas, Rabu (12/11/2025).

Kemarahan Askun turut menyeret Kementerian Agama (Kemenag) Karawang dan Pemerintah Daerah, yang dinilainya gagal menjaga netralitas serta membiarkan perpecahan jemaah semakin melebar.

“Kemenag seharusnya hadir dan menjadi penengah. Kalau terus diam, jamaah Masjid Agung yang akan jadi korban. Saya malah mencium adanya keberpihakan kepada pihak yang di-SK-kan Bupati,” ucapnya penuh kegeraman.

file-00000000409071f88ad65b38f96a4f2e

Askun menegaskan, DKM sejatinya berfungsi memakmurkan masjid, bukan sebagai ajang rebutan jabatan.

“Jika situasi ini dibiarkan, masjid akan kehilangan marwahnya, dan jemaah akan terbelah,” tandasnya.

Kubu Zeni Zaelani Bertahan: “Kami Sah Berdasarkan SK Bupati”

Di sisi lain, Nachrowi, Juru Bicara DKM kubu H. Zeni Zaelani, menyatakan pihaknya tidak akan mengalah.
Ia menegaskan bahwa pelantikan pengurus sudah direncanakan jauh-jauh hari dan merupakan bagian dari agenda resmi Pemerintah Daerah, termasuk penyerahan apresiasi bagi pemenang MTQ.

“Ketua DKM yang sah adalah yang memiliki dasar hukum jelas, yaitu SK Bupati. Karena itu, seluruh kegiatan di Masjid Agung harus berada dalam koridor DKM yang sah, yakni DKM H. Zeni Zaelani,” tegas Nachrowi.

Ia bahkan menyarankan agar kegiatan Istighotsah Kubro PCNU digeser setelah pukul 22.00 WIB, agar tidak terjadi benturan dengan pelantikan yang sudah dijadwalkan lebih dulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PCNU Karawang belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan keras Asep Agustian maupun klaim legitimasi dari kubu H. Zeni Zaelani.

Situasi ini memperlihatkan bahwa konflik internal di tubuh DKM Masjid Agung Karawang belum menemukan titik damai. Jika tidak segera dimediasi oleh Pemerintah Daerah dan Kemenag, perpecahan jemaah dikhawatirkan semakin dalam, dan citra Masjid Agung sebagai simbol persatuan umat bisa tercoreng.

Reporter : Madun

file-00000000409071f88ad65b38f96a4f2e

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page