BANDUNG, Jum’at 12 Juni 2026– Fenomena kelam yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuat. Posko Peduli PMI Jawa Barat terus dibanjiri pengaduan dari para pekerja yang nasibnya semakin tidak menentu di luar negeri. Jeritan atas ketidakadilan dan praktik eksploitasi ini kini merambah ke berbagai negara penempatan, khususnya di kawasan Timur Tengah.
Modus operandi yang kerap ditemukan adalah manipulasi kontrak kerja sepihak. Kontrak tersebut diduga hanya dijadikan alat pengikat formalitas. Pada kenyataannya, para PMI terus “dijual” dan dipindahtangankan oleh agen dari satu majikan ke majikan lain, bahkan setelah masa kontrak mereka resmi berakhir.
Fenomena serius ini diduga kuat menimpa para PMI yang diberangkatkan secara nonprosedural atau ilegal.
Kondisi ini dipertegas oleh banyaknya aduan dari PMI yang dijanjikan akan dipulangkan setelah habis kontrak (finish contract). Namun pada realitasnya, akses untuk kembali ke tanah air sangat sulit didapatkan.
Salah satu nasib pilu dialami oleh Dewi Lestari(21) seorang PMI asal Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Melalui keterangannya kepada awak media _Nusantarapost_, Dewi mengungkapkan bahwa dirinya kini tertahan di Timur Tengah. Ia menyebutkan sebuah nama, yakni Faqih, sebagai oknum pemroses (sponsor) asal NTB yang memberangkatkannya.Melalui media, Dewi mengetuk pintu keadilan dan berharap besar agar pemerintah segera memulangkannya ke Indonesia.
Menanggapi situasi yang kian darurat ini, Reni N. Sachria, aktivis Pemerhati Migran Jawa Barat, menyatakan keprihatinan sekaligus kecaman kerasnya. Menurut Reni, kasus yang menimpa Dewi Lestari hanyalah puncak dari gunung es.
“Saat ini ada ratusan data warga NTB yang berada di Timur Tengah dalam kondisi serupa dan sangat membutuhkan bantuan darurat,” tegas Reni dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Reni mendesak instansi terkait untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan nyata di lapangan. Ia meminta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat, serta Direktorat Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda NTB, untuk turun tangan mengusut tuntas jaringan ini.
Reni juga menyayangkan sikap para sindikat pemroses yang dinilai sudah merasa kebal hukum. Mereka seolah tidak lagi takut dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)serta UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk memperketat pengawasan jalur keberangkatan internasional dan menindak tegas para mafia perdagangan orang yang terus memangsa warga negara demi keuntungan sepihak.
(Red)
