13 C
Munich
Rabu, Juni 3, 2026

Faqih Diduga Jadi Otak Jaringan PMI Ilegal ke Timur Tengah, Aktivis Jabar Bongkar Sindikat Lintas Provinsi

Artikel Lainnya

JAWA BARAT – Dugaan praktik pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural kembali mencuat dan menjadi sorotan serius di Jawa Barat. Seorang pria asal Nusa Tenggara Barat berinisial FM, yang dikenal dengan sapaan Faqih, diduga berperan penting dalam jaringan privat pemberangkatan PMI ke kawasan Timur Tengah, khususnya Oman dan Arab Saudi.

Dugaan tersebut mengemuka setelah sejumlah CPMI asal Jawa Barat ditemukan tengah dipersiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri dengan dokumen perjalanan yang nyaris lengkap. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, para CPMI itu telah mengantongi dokumen seperti hasil Medical Check Up (MCU), paspor, visa kerja, hingga tiket keberangkatan.

Namun, proses penempatan tersebut diduga tidak melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah terkait pelindungan pekerja migran Indonesia.

Ketua Aktivis Jurnalis Peduli, Madun Arya Nugraha, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghimpun sejumlah data dan bukti yang dinilai kuat untuk mengarah pada dugaan praktik penempatan ilegal tersebut.

Dalam keterangannya pada Kamis (07/05/2026), Madun menyebut pihaknya juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proses pemberangkatan CPMI ke Timur Tengah.

“Kami berhasil menghimpun data serta mengamankan sejumlah CPMI yang diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural ke wilayah Timur Tengah. Dugaan sementara mengarah pada adanya jaringan lintas provinsi yang bekerja sama dengan perekrut lokal di Jawa Barat. Identitas pihak-pihak yang diduga terlibat sudah kami kantongi dan akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Madun.

 

Ia menilai fenomena keberangkatan pekerja migran melalui jalur non-resmi merupakan persoalan serius yang berpotensi menyeret para CPMI ke dalam praktik eksploitasi hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurutnya, banyak warga tergiur iming-iming keberangkatan cepat tanpa memahami risiko hukum maupun minimnya perlindungan ketika menghadapi persoalan di negara penempatan.

“Banyak warga berangkat tanpa mengetahui secara jelas siapa pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi persoalan di luar negeri. Ketika muncul kasus, tidak sedikit para perekrut justru menghilang dan CPMI kesulitan mendapatkan perlindungan maupun pemulangan,” tambahnya.

 

Kasus ini dinilai menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, BP3MI, serta aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap praktik perekrutan dan pemberangkatan CPMI di berbagai daerah.

Aktivis juga mendesak aparat segera menindaklanjuti dugaan tersebut secara transparan dan profesional dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

(Tim Redaksi)

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page