Gambar istimewa : Gambar tersebut di ambil di lokasi penampungan minyak jelalantah di desa sukasari kec.Cibuaya Karawang.
KARAWANG – Aktivitas penampungan minyak jelantah dalam jumlah besar di sebuah rumah warga di Dusun Cikuda, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan.
Kegiatan tersebut diduga dijalankan oleh seorang pria bernama Iwan, yang mengaku hanya sebagai marketing PT SRG UCO Pasar Minggu.
Namun, hingga penelusuran dilakukan, Iwan diduga belum dapat menunjukkan NIB maupun dokumen persetujuan lingkungan yang menjadi dasar kegiatan penampungan tersebut.
Padahal, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara aspek lingkungan diatur antara lain melalui PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mencakup persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah non-B3, pengawasan dan sanksi administratif.
Jika kegiatan tersebut terbukti tidak memenuhi kewajiban perizinan atau lingkungan, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai jenis pelanggarannya, yang dapat berupa teguran, paksaan pemerintah, penghentian kegiatan hingga pencabutan perizinan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ancaman pidana lingkungan tidak otomatis berlaku hanya karena tidak memiliki NIB atau dokumen lingkungan. Pidana baru dapat diterapkan apabila hasil penyidikan membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana, misalnya terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di sisi lain, keberadaan aktivitas tersebut di lingkungan permukiman juga menimbulkan pertanyaan terhadap Pemerintah Desa Sukasari.
Apakah perangkat desa mengetahui aktivitas penampungan minyak jelantah tersebut?
Jika mengetahui, mengapa legalitas dan dampak lingkungannya belum dipastikan?
Dan jika tidak mengetahui, bagaimana aktivitas penampungan dalam kapasitas besar dapat berlangsung di wilayah permukiman tanpa diketahui pemerintah desa?
Pertanyaan ini menjadi penting untuk memastikan tidak ada pembiaran dan seluruh kegiatan usaha di wilayah desa berjalan sesuai aturan.
Awak media mendorong DLH Kabupaten Karawang, DPMPTSP, Satpol PP, Kecamatan Cibuaya dan Pemerintah Desa Sukasari segera melakukan verifikasi terhadap legalitas, lokasi, kapasitas penampungan dan dokumen lingkungan kegiatan tersebut.
Termasuk memastikan apakah PT SRG UCO Pasar Minggu benar memberikan kewenangan kepada Iwan untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat pengumpulan dan penampungan minyak jelantah.
Jika kegiatan ini legal, publik berhak mengetahui dasar legalitasnya. Namun jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu menunggu tindakan tegas dari pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Madun)
Lombok || Nusantarapostnews.com — Polemik terkait proses pemberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini berkembang…
KARAWANG — Pernyataan yang diduga disampaikan Engkom, istri dari pemeroses PMI bernama Njen, berbuntut serius.…
Lombok Timur || NusantaraPostNews — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Salimin Umah memasuki tahap…
CIANJUR, Nusantarapostnews || Dugaan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke kawasan Timur Tengah…
KARAWANG — Dugaan persoalan dokumen milik Pekerja Migran Indonesia atau PMI kembali menjadi sorotan. Kali…
CIANJUR || Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Neni Nuraeni, mengaku…