11.1 C
Munich
Rabu, September 2, 2026

Empat Bulan KK PMI Tak Dikembalikan, Sponsor Iroh dan Pemeroses Njen Disorot

Artikel Lainnya

KARAWANG — Dugaan persoalan dokumen milik Pekerja Migran Indonesia atau PMI kembali menjadi sorotan.

Kali ini, dokumen berupa Kartu Keluarga atau KK milik seorang PMI disebut belum juga dikembalikan kepada pihak keluarga, meski PMI tersebut telah diberangkatkan ke luar negeri sekitar empat bulan lalu.

Nama Iroh, yang disebut sebagai sponsor, serta Njen, yang disebut sebagai pihak pemeroses dari PT Alexsa Jaya Abadi, turut menjadi sorotan dalam persoalan tersebut.

Informasi yang diterima awak media menyebutkan, sebelum PMI diberangkatkan, pihak pemeroses sempat menjanjikan bahwa setelah PMI terbang, dokumen milik PMI akan diserahkan kepada pihak keluarga.

Namun, hingga empat bulan berlalu, KK tersebut disebut belum juga diterima oleh keluarga.

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan dokumen tersebut, Njen yang disebut berdomisili di wilayah Jayakerta, Kabupaten Karawang, memberikan jawaban bahwa dokumen masih berada di perusahaan.

“Masih di PT kang, insllh Senin diambil,” ujar Njen.

Saat kembali ditanyakan mengenai kondisi dokumen tersebut, Njen menjawab:

“Aman kang, tenang.”

Njen kemudian menyebut bahwa sponsor yang diminta untuk mengambil dokumen tersebut.

“Sponsor na weh titah ngambil,” jelas Njen.

Jika sebelumnya telah ada janji bahwa KK akan diserahkan kepada pihak keluarga setelah PMI diberangkatkan, mengapa setelah sekitar empat bulan dokumen tersebut masih berada di pihak perusahaan?

Dan siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk menyimpan dokumen kependudukan milik PMI tersebut?

Persoalan ini menjadi penting karena Kartu Keluarga merupakan dokumen kependudukan.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, KK merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data mengenai nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.

Undang-undang tersebut juga mengatur hak penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan serta perlindungan terhadap data pribadi yang terdapat dalam dokumen kependudukan.

Bahkan, Pasal 79 UU Nomor 24 Tahun 2013 mengatur bahwa data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya.

Dengan demikian, apabila benar KK milik PMI tersebut masih berada di pihak lain selama berbulan-bulan, maka dasar dan tujuan penguasaan dokumen tersebut perlu diperjelas.

Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa PMI dan keluarganya mendapatkan pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.

Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan proses penempatan dan dokumen milik PMI patut mendapatkan perhatian serius dari pihak yang berwenang.

Apalagi, dalam kasus ini, dokumen tersebut disebut belum diterima keluarga meski sudah sekitar empat bulan sejak PMI diberangkatkan.

Atas persoalan tersebut, Polsek Rengasdengklok dan Polsek Pedes diharapkan dapat melakukan klarifikasi apabila laporan atau pengaduan resmi disampaikan kepada kepolisian.

Pihak-pihak yang mengetahui keberadaan dokumen tersebut, termasuk Iroh dan Njen, diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai siapa yang saat ini menguasai KK, mengapa dokumen tersebut masih berada di pihak perusahaan, serta kapan dokumen tersebut akan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Publik juga tentu menunggu kejelasan mengenai apakah penyimpanan KK tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan yang sah atau terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.

Media tidak menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.

Namun, apabila dari pemeriksaan aparat ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditayangkan, berdasarkan informasi yang diterima awak media, Kartu Keluarga milik PMI tersebut disebut belum juga dikembalikan kepada pihak keluarga.

Jika dokumen tersebut memang aman dan sebelumnya telah dijanjikan akan diserahkan kepada keluarga setelah PMI terbang, mengapa hingga empat bulan kemudian KK tersebut belum juga dikembalikan?

Publik kini menunggu penjelasan dari pihak-pihak yang disebut serta langkah aparat dalam memastikan hak PMI dan keluarganya tetap terlindungi.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Iroh, Njen, PT Alexsa Jaya Abadi, Alex, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

Seluruh pihak tetap dijunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Redaksi)

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page