11.1 C
Munich
Rabu, September 2, 2026

Fagihill Mukkadham alias Fagih/Fakih Disorot, Salimin Umah Diduga Tertahan di Masul dan Minta Segera Dipulangkan

Artikel Lainnya

Lombok Timur || NusantaraPostNews — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Salimin Umah memasuki tahap yang semakin serius.

Berdasarkan bukti dan informasi yang telah diterima serta dimiliki redaksi, Salimin Umah saat ini berada di sebuah tempat yang disebut Masul di negara penempatan. Salimin juga menyampaikan keinginannya untuk segera kembali ke Indonesia.

Persoalan menjadi serius setelah muncul bukti yang menunjukkan bahwa akses komunikasi Salimin terhadap pihak luar berada dalam kondisi terbatas. Telepon seluler milik Salimin disebut berada dalam penguasaan pihak pemilik Masul.

Jika Salimin benar-benar berada di rumah majikan sebagaimana disampaikan pihak pemeroses, mengapa alat komunikasi milik PMI tersebut berada dalam penguasaan pihak lain dan mengapa Salimin mengalami kesulitan untuk berkomunikasi secara bebas?

Lebih jauh, redaksi memperoleh informasi dan bukti yang mengarah pada dugaan bahwa Salimin ditempatkan pada pekerjaan yang berkaitan dengan tempat prostitusi.

Informasi ini tentu bukan persoalan sederhana. Jika benar terdapat perubahan pekerjaan atau penempatan yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan kepada PMI sejak awal, maka persoalan tersebut harus segera diperiksa oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Dalam proses pemberangkatan Salimin ke Timur Tengah, nama Fagihill Mukkadham alias Fagih/Fakih disebut sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses keberangkatan PMI tersebut.

Jika benar Fagih/Fakih merupakan pihak yang memproses atau bertanggung jawab atas keberangkatan Salimin, maka publik patut mempertanyakan: apa langkah konkret yang telah dilakukan untuk menyelamatkan dan memulangkan Salimin ke Indonesia?

Salimin bukan sekadar persoalan administrasi keberangkatan, dia adalah PMI yang kini meminta bantuan untuk kembali ke tanah air.

Ketika seorang PMI menyatakan ingin pulang dan terdapat bukti yang menunjukkan adanya persoalan terkait lokasi kerja, akses komunikasi, serta kondisi penempatan, maka persoalan tersebut seharusnya tidak diselesaikan dengan saling melempar tanggung jawab.

UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menempatkan pelindungan PMI sebagai kewajiban negara sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa Salimin ditempatkan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, maka aparat dan instansi berwenang perlu memeriksa kemungkinan pelanggaran ketentuan pelindungan PMI.

Persoalan akan menjadi jauh lebih serius apabila ditemukan unsur eksploitasi.

UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara khusus mengatur pemberantasan TPPO dan ketentuan pidana terhadap pelaku perdagangan orang.

Karena itu, apabila bukti yang dimiliki redaksi nantinya diperkuat oleh hasil pemeriksaan aparat dan ditemukan unsur perekrutan, pengiriman, penempatan, atau pemanfaatan seseorang untuk tujuan eksploitasi, aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Redaksi NusantaraPostNews meminta pemerintah melalui instansi yang menangani pelindungan PMI serta Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan untuk segera melakukan verifikasi langsung terhadap keberadaan Salimin Umah.

Pemerintah perlu memastikan:

1. Di mana sebenarnya Salimin berada;

2. Siapa yang menguasai telepon selulernya;

3. Apa pekerjaan yang sedang dijalankan Salimin;

4. Apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan perjanjian kerja;

5. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatannya;

6. Dan apakah Salimin dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah terjadi sesuatu yang lebih buruk.

Fagih/Fakih Diminta Bertanggung Jawab

Nama Fagihill Mukkadham alias Fagih/Fakih kini menjadi salah satu pihak yang perlu memberikan penjelasan kepada publik.

Jika memang dirinya bertanggung jawab dalam proses keberangkatan Salimin Umah, maka pertanggungjawaban tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa Salimin berada di majikan.

Yang harus dijelaskan adalah bagaimana kondisi Salimin sebenarnya, siapa yang menguasai komunikasinya, apa pekerjaannya, serta apa langkah nyata untuk memulangkan PMI tersebut.

Apakah Fagihill Mukkadham alias Fagih/Fakih akan benar-benar bertanggung jawab dan membantu memulangkan Salimin Umah ke Indonesia, atau justru membiarkan PMI tersebut terus berada dalam kondisi yang dipersoalkan?

NusantaraPostNews menegaskan bahwa pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi dan bukti yang diterima redaksi. Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atau memiliki bukti berbeda, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.

Keselamatan Salimin Umah harus menjadi prioritas. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta segera bertindak.

(Madun)

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page