13.6 C
Munich
Selasa, Juli 28, 2026

Atap Kantor Desa Rusak, Akses APBDes Dipertanyakan: Transparansi Pemerintah Desa Gebangjaya Jadi Sorotan

Artikel Lainnya

Karawang || Kondisi bangunan Kantor Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Atap kantor desa yang terlihat mengalami kerusakan serta sejumlah fasilitas desa yang dinilai kurang terawat memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran pemeliharaan aset desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sorotan tersebut semakin menguat setelah Bendahara Desa Gebangjaya menyampaikan kepada awak media bahwa pihak yang ingin melihat rincian APBDes berjalan diwajibkan terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah Kecamatan Cibuaya.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya terkait implementasi prinsip keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pasalnya, APBDes merupakan dokumen publik yang pengelolaannya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi bangunan kantor desa, penggunaan anggaran pemeliharaan aset, serta mekanisme akses terhadap APBDes berjalan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Gebangjaya.

Namun, hingga proses peliputan berlangsung, Kepala Desa Gebangjaya memilih tidak menemui awak media sehingga konfirmasi terkait berbagai persoalan tersebut belum diperoleh.

Konfirmasi juga telah diajukan kepada Camat Cibuaya mengenai pernyataan Bendahara Desa Gebangjaya yang menyebut masyarakat maupun media harus memperoleh izin kecamatan apabila ingin mengetahui APBDes yang sedang berjalan. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, Camat Cibuaya belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Sikap tertutup tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Apakah benar terdapat ketentuan yang mewajibkan masyarakat meminta izin kepada kecamatan untuk memperoleh informasi mengenai APBDes yang sedang berjalan?

Jika memang terdapat kebijakan demikian, apa dasar hukum yang menjadi landasannya?

Prinsip keterbukaan pengelolaan keuangan desa telah diatur dalam berbagai regulasi nasional.

Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, efisiensi, serta partisipatif.

Selanjutnya, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan penggunaan keuangan desa.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang dikuasai badan publik, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Bahkan, pemerintah desa diwajibkan menyampaikan informasi APBDes kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses, seperti baliho, papan informasi, maupun media lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Publik Menanti Penjelasan Resmi

Hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Gebangjaya mengenai:

Alasan atap Kantor Desa Gebangjaya dan sejumlah fasilitas desa mengalami kerusakan.

Besaran anggaran pemeliharaan aset desa yang dialokasikan dalam APBDes.

Dasar hukum pernyataan Bendahara Desa Gebangjaya yang menyebut akses terhadap APBDes berjalan harus melalui izin Kecamatan Cibuaya.

Sikap Pemerintah Kecamatan Cibuaya terhadap mekanisme keterbukaan informasi APBDes di Desa Gebangjaya.

Keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran desa merupakan bagian dari prinsip good governance yang bertujuan membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, penjelasan resmi dari pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gebangjaya dan Camat Cibuaya belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh awak media. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Gebangjaya maupun Pemerintah Kecamatan Cibuaya untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi)

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page