21.7 C
Munich
Senin, Juli 27, 2026

Diduga Blokir Kontak WhatsApp Jurnalis, Sikap Kapolsek Cibuaya dan Kanit Reskrim Jadi Sorotan

Artikel Lainnya

Karawang – Sikap Kapolsek Cibuaya, Iptu Budi Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Muhripul, menjadi sorotan setelah keduanya diduga memblokir kontak WhatsApp milik Pimpinan Redaksi Nusantara-Postnews.com.

Dugaan pemblokiran tersebut diketahui setelah media Nusantara-Postnews.com menerbitkan pemberitaan mengenai penanganan dugaan tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa seorang terduga pelaku sempat diamankan oleh anggota Polsek Cibuaya, namun kemudian tidak diproses lebih lanjut karena dinilai belum memiliki alat bukti yang cukup dan akhirnya dilepaskan.

Usai pemberitaan tersebut dipublikasikan, Pimpinan Redaksi Nusantara-Postnews.com mengaku tidak lagi dapat menghubungi Kapolsek maupun Kanit Reskrim melalui aplikasi WhatsApp. Berdasarkan hasil pengecekan pada aplikasi, kontak keduanya diduga telah memblokir nomor WhatsApp milik redaksi sehingga upaya konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada media, terutama karena pemberitaan yang diterbitkan berkaitan dengan penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Nusantara-Postnews.com masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari Kapolsek Cibuaya maupun Kanit Reskrim terkait alasan dugaan pemblokiran kontak tersebut serta perkembangan penanganan perkara dugaan pembegalan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan maupun informasi yang dikecualikan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 huruf a menyebutkan bahwa pers nasional melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Selanjutnya Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa badan publik pada prinsipnya wajib memberikan akses terhadap informasi publik, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri juga menekankan pentingnya penyampaian informasi kepada masyarakat secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui fungsi kehumasan Polri.

Nusantara-Postnews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta yang dialami redaksi terkait dugaan pemblokiran kontak WhatsApp dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apabila Kapolsek Cibuaya maupun Kanit Reskrim Polsek Cibuaya memberikan hak jawab atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Red)

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page