15.2 C
Munich
Jumat, Juni 19, 2026

Haji Ahmad Panani Diduga Lepas Tangan, Suryanti Binti Minta Abig Warga Dusun Cibanteng II Desa Mulyajaya Kutawaluya Karawang Terlantar Sakit di Luar Negeri

Artikel Lainnya

KARAWANG – Nasib memprihatinkan dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Suryanti binti Minta Abig, warga Dusun Cibanteng II RT 005 RW 002 Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. PMI tersebut saat ini dikabarkan berada dalam kondisi sakit di negara penempatan dan membutuhkan bantuan segera untuk dapat dipulangkan ke Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Suryanti sebelumnya diduga diberangkatkan ke luar negeri oleh seorang sponsor bernama Haji Ahmad Panani, warga Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang. Namun hingga saat ini, kondisi PMI tersebut disebut belum mendapatkan perhatian maupun bantuan yang memadai untuk proses kepulangannya ke tanah air.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Suryanti telah beberapa kali dipulangkan oleh majikan yang pernah mempekerjakannya. Alasannya, kondisi kesehatan PMI tersebut dinilai tidak memungkinkan untuk bekerja sebagaimana mestinya.

Akibat kondisi tersebut, Suryanti kini dikabarkan masih berada di negara penempatan dalam keadaan sakit dan membutuhkan penanganan serta proses pemulangan secepat mungkin guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Menanggapi persoalan tersebut, aktivis dan jurnalis peduli PMI, Madun, meminta pemerintah tidak tinggal diam terhadap nasib PMI asal Karawang yang sedang mengalami kesulitan di luar negeri.

“Negara harus hadir melindungi warganya. Jangan sampai PMI asal Karawang ini terlantar dalam kondisi sakit di negara penempatan. Pemerintah Kabupaten Karawang, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta perwakilan RI di negara penempatan harus segera bergerak memastikan keselamatan dan kepulangan korban,” tegas Madun.

Madun juga menyoroti dugaan minimnya tanggung jawab pihak sponsor yang disebut memberangkatkan PMI tersebut.

“Jika benar yang bersangkutan diberangkatkan oleh sponsor tertentu, maka tanggung jawab moral terhadap kondisi PMI ini tidak boleh diabaikan. Jangan sampai saat pemberangkatan ada yang diuntungkan, tetapi ketika PMI mengalami masalah justru dibiarkan berjuang sendiri di negeri orang,” ujarnya.

Menurut Madun, kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan maupun penempatan PMI.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, PMI berhak mendapatkan perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa PMI berhak memperoleh perlindungan dan bantuan apabila menghadapi permasalahan di negara penempatan.

Selain itu, apabila ditemukan unsur pidana dalam proses perekrutan dan penempatan, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Madun mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui instansi terkait untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kedutaan Besar Republik Indonesia, serta pihak-pihak terkait lainnya guna mempercepat proses pemulangan Suryanti.

Ia juga meminta Polres Karawang untuk tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan PMI yang kerap muncul di Kabupaten Karawang.

“Polres Karawang harus serius menindaklanjuti setiap informasi dan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran penempatan PMI maupun dugaan TPPO. Jangan sampai masyarakat menilai aparat hanya diam ketika ada warga Karawang yang menjadi korban,” tegas Madun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Haji Ahmad Panani belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi PMI tersebut maupun berbagai tudingan yang berkembang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

(Redaksi)

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page