9.6 C
Munich
Minggu, Maret 1, 2026

Hj.Lomrah Menghilang, PMI Asal Mauk Terlantar di Riyadh dalam Kondisi Hamil: Keluarga Desak Evakuasi

Artikel Lainnya

TANGERANG – Praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural kembali memakan korban. Kali ini, nasib pilu menimpa SR (37), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, yang dilaporkan terlantar di Riyadh, Arab Saudi. Mirisnya, perempuan kelahiran 1989 tersebut saat ini diketahui tengah mengandung dalam kondisi yang sangat memprihatinkan di penampungan luar negeri.

 

SR diduga diberangkatkan melalui jalur ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Saat ini, posisi SR berada di bawah naungan Syarekah Maharah Human Resource di Riyadh. Terungkapnya kondisi kehamilan SR memicu kecurigaan kuat adanya manipulasi atau kelalaian fatal dalam proses pemeriksaan kesehatan (medical check-up) sebelum keberangkatan.

 

Pihak keluarga menduga bahwa proses pemeriksaan medis dilakukan secara asal-asalan oleh pihak perekrut di tanah air agar SR tetap bisa diberangkatkan, meskipun dalam kondisi fisik yang sebenarnya tidak memungkinkan untuk bekerja di luar negeri.

 

Penderitaan SR kian berat setelah oknum yang bertanggung jawab atas keberangkatannya, seorang berinisial Hj. R asal Tangerang, dilaporkan menghilang. Hingga berita ini diturunkan, pihak perekrut tersebut tidak dapat dihubungi dan terkesan lepas tangan atas nasib SR yang kini terkatung-katung di penampungan syarekah tanpa kepastian perlindungan.

Kepada awak media pada Rabu (18/2/2026), Dodih, suami dari SR, mengungkapkan rasa kekhawatiran yang mendalam. Ia membeberkan bahwa sejak awal proses pemberangkatan istrinya terasa sangat terburu-buru dan tertutup.

 

“Saya hanya ingin istri saya pulang dengan selamat. Kondisinya sekarang sedang hamil dan tidak menentu di sana. Kami memohon pertanggungjawaban dari para pemroses dan meminta bantuan pemerintah untuk segera memulangkan SR,” ujar Dodih dengan nada penuh harap.

Menyikapi situasi darurat ini, pihak keluarga secara resmi mendesak Pemerintah Republik Indonesia melalui instansi terkait, termasuk BP2MI dan Kementerian Luar Negeri, untuk mengambil langkah tegas:

Evakuasi Segera: Melakukan upaya pemulangan darurat terhadap SR atas dasar kemanusiaan dan perlindungan hak asasi warga negara.

Investigasi Menyeluruh: Mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam sindikat pengiriman PMI secara ilegal/non-prosedural.

Penegakan Hukum: Memberikan sanksi hukum yang berat kepada pihak pemroses sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kasus yang menimpa SR kembali menjadi potret buram sekaligus peringatan keras mengenai bahaya pengiriman tenaga kerja ilegal yang mengabaikan keselamatan demi keuntungan pribadi. Perlindungan terhadap PMI harus menjadi prioritas utama agar tragedi serupa tidak terus berulang.

Penulis : Redaksi

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page