KARAWANG – Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dipertanyakan, Hingga Februari 2026, Suherniawati, warga Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, dilaporkan masih berada di rumah majikannya di Arab Saudi tanpa kepastian pemulangan.
Hampir delapan tahun bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), perempuan yang kerap disebut sebagai “Pahlawan Devisa” itu justru diduga tidak menerima hak upahnya secara penuh.
Alih-alih kembali ke tanah air dengan hasil kerja, ia disebut berada dalam situasi penuh ketidakpastian di negeri orang.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:
di mana efektivitas sistem perlindungan PMI yang selama ini digembar-gemborkan?
Jalan Panjang yang Seolah Buntu
Keluarga Suherniawati mengaku telah menempuh berbagai jalur resmi.
Laporan disebut telah disampaikan ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI/BKP2MI) serta Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan KBRI setempat.
Namun hingga kini, proses repatriasi belum menunjukkan hasil konkret.
“Kami hanya ingin Suherniawati pulang dan mendapatkan haknya.
Laporan sudah kami sampaikan, tapi belum ada kepastian.
Sementara dia terus di sana,” ujar salah satu anggota keluarga.
Jika benar laporan telah disampaikan dan belum ada penyelesaian berarti, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas koordinasi antar-lembaga dalam menangani kasus PMI bermasalah.
Suherniawati diketahui diberangkatkan oleh P3MI PT Anugrah Sumber Rejeki.
Kasus ini memicu sorotan terhadap tanggung jawab perusahaan penempatan serta fungsi pengawasan negara.
Secara regulasi, Indonesia telah memiliki payung hukum yang tegas, di antaranya:
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Dalam aturan tersebut, negara berkewajiban menjamin pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Jika seorang PMI diduga tidak menerima upah dan tertahan bertahun-tahun tanpa kepastian, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi soal prosedur administratif, melainkan soal pengawasan dan penegakan hukum.
Apakah perusahaan penempatan telah menjalankan tanggung jawabnya?
Apakah mekanisme monitoring di negara tujuan berjalan efektif?
Dan mengapa proses pemulangan bisa berlarut hingga hampir satu dekade?
Pertanyaan-pertanyaan ini hingga kini belum terjawab secara terang.
“Pahlawan Devisa” yang Terlupakan?
Setiap tahun, remitansi PMI menyumbang triliunan rupiah bagi negara.
Julukan “Pahlawan Devisa” kerap digaungkan dalam pidato resmi.
Namun, dalam kasus seperti ini, narasi tersebut terasa kontras dengan realitas yang dialami pekerja di lapangan.
Terkurung jauh dari keluarga dan diduga tidak menerima gaji bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Jika negara sigap ketika berbicara soal devisa, publik tentu berharap kesigapan yang sama hadir ketika warganya membutuhkan perlindungan nyata.
Menanti Tindakan Nyata
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak terkait mengenai langkah konkret pemulangan Suherniawati maupun penyelesaian hak upahnya.
Keluarga hanya berharap satu hal: kepastian.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi warganya di luar negeri. Apakah negara benar-benar hadir ketika rakyatnya terjebak, atau perlindungan hanya berhenti pada tataran regulasi dan slogan?
Penulis : MADUN
