17.8 C
Munich
Kamis, Februari 26, 2026

Diduga Peras PMI hingga Sita Kendaraan, Sponsor Malik Ibrahim Maturidi Libatkan Oknum Polisi

Artikel Lainnya

Sukabumi | Nusantarapostnews.com – Praktik dugaan pemerasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuat ke permukaan. Seorang sponsor bernama Malik Ibrahim Maturidi diduga melakukan pemerasan terhadap PMI yang gagal berangkat ke luar negeri, dengan modus penyitaan kendaraan bermotor roda dua milik korban. Ironisnya, aksi tersebut disebut-sebut melibatkan seorang oknum anggota kepolisian bernama Arif.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, PMI tersebut dinyatakan gagal terbang akibat persoalan unpit atau ketidaksesuaian administrasi keberangkatan yang bukan sepenuhnya kesalahan korban.

Namun alih-alih mendapatkan perlindungan dan kejelasan proses, korban justru diduga ditekan untuk menyerahkan kendaraannya sebagai bentuk “tanggung jawab” atas kegagalan tersebut.

Sumber menyebutkan, penyitaan kendaraan dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan maupun dasar hukum yang sah. Kendaraan roda dua milik PMI tersebut diduga diambil secara paksa, dengan kehadiran oknum polisi yang seharusnya bertindak sebagai pelindung masyarakat, bukan justru memperkuat dugaan intimidasi.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang secara tegas menyatakan bahwa PMI berhak atas perlindungan dari praktik pemerasan, kekerasan, dan perlakuan sewenang-wenang sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Selain itu, penyitaan kendaraan tanpa putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta mencederai prinsip due process of law.

Keterlibatan oknum aparat penegak hukum, jika terbukti, juga berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri dan mencoreng marwah institusi kepolisian.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana PMI harus mengadu jika pihak yang seharusnya melindungi justru diduga terlibat? Negara tidak boleh abai.

Aparat penegak hukum, khususnya Propam Polri dan instansi pengawas terkait, didesak segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Malik Ibrahim Maturidi maupun dari oknum polisi yang disebut terlibat. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan berita.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak membiarkan PMI yang selama ini disebut pahlawan devisa terus menjadi korban praktik kotor, intimidasi, dan dugaan kolusi oknum yang merusak rasa keadilan. Hukum harus berdiri di pihak korban, bukan menjadi alat tekanan.

Bahkan informasi terbaru bahwa motor milik PMI digadaikan kepada seseorang Yang di sebut Abuya di daerah sukaharja

Penulis : Dev

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page