9.6 C
Munich
Minggu, Maret 1, 2026

PMI Gagal Berangkat, Malik Sang Pemeroses Melalui Ridwan Oknum Lsm dan Arif Oknum Polisi Sita Kendaraan PMI Tanpa Surat dari Pengadilan

Artikel Lainnya

Sukabumi | Nusantarapostnews.com – Dugaan praktik percaloan dan intimidasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuat ke permukaan.

Seorang PMI berinisial W mengaku gagal diberangkatkan ke luar negeri setelah mencurigai sistem pemerosesan yang dilakukan pihak pemeroses. Ironisnya, kegagalan tersebut justru berujung pada penyitaan kendaraan dan permintaan uang Rp5 juta oleh pihak yang diduga melibatkan oknum LSM dan oknum aparat kepolisian.

Menurut pengakuan korban, sejak awal proses, PMI Berinisial W tidak pernah mengetahui secara pasti keberadaan kantor nya, Karna PMI tersebut di Klabui dengan beberapa nama PT namun Hasil nya Unpit di antara nya “Elsapa dan Terakhir Grand Graha”.

Transparansi yang seharusnya menjadi hak calon PMI justru tidak diberikan. Saat korban meminta untuk melihat visa tujuan kerja, permintaan tersebut ditolak oleh pemeroses bernama Malik dengan dalih PMI “tidak perlu mengetahui” dokumen tersebut.

Kecurigaan korban terbukti ketika keberangkatan gagal dilakukan. Namun permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Pasca gagal terbang, pemeroses bernama Malik melalui perantaranya, Ridwan yang diduga oknum LSM serta Arif yang diduga oknum anggota kepolisian Polres Sukabumi melakukan tindakan yang dinilai melampaui batas hukum.

Tanpa disertai surat perintah pengadilan, kendaraan milik PMI berinisial W disita, dan korban diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp5 juta.

Bahkan, Ridwan disebut mendatangi rumah korban dengan membawa sekelompok orang, yang dinilai sebagai bentuk tekanan dan intimidasi untuk memaksa korban menyerahkan uang tersebut. Diduga Kuat Melanggar Sejumlah Ketentuan Hukum

Sejumlah tindakan dalam peristiwa ini diduga melanggar hukum, antara lain:

Pasal 167 KUHP
Tentang memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin yang sah.

Pasal 368 KUHP
Tentang pemerasan, yakni memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu.

Pasal 170 KUHP
Jika tindakan dilakukan secara bersama-sama dan menimbulkan ancaman atau rasa takut.

Pasal 365 KUHP (jika terdapat unsur perampasan disertai ancaman)
Tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Khususnya Pasal 2 dan Pasal 33, apabila terbukti terdapat unsur penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemanfaatan posisi rentan korban.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Menegaskan bahwa penyitaan hanya sah jika dilakukan berdasarkan perintah pengadilan, bukan oleh individu atau kelompok tanpa kewenangan hukum.

Sorotan untuk Kapolri dan Presiden
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.

Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penyitaan ilegal dan intimidasi terhadap PMI mencederai rasa keadilan publik.

Publik menanti langkah tegas Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat dan memastikan institusi Polri tidak dijadikan alat tekanan terhadap warga sipil, terlebih terhadap PMI yang berada pada posisi rentan.

Di sisi lain, perhatian juga tertuju kepada Prabowo Subianto. Negara dituntut hadir secara nyata dalam melindungi PMI dan memberantas praktik mafia migran, termasuk menindak tegas oknum yang berlindung di balik atribut LSM maupun seragam negara.

Negara Tidak Boleh Absen
PMI adalah pahlawan devisa, bukan objek pemerasan atau intimidasi. Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini bukan sekadar konflik individu, melainkan ancaman terhadap wibawa hukum dan kehadiran negara.

Akankah Aparat Penegak Hukum berdiam diri?

Akankah negara hadir di saat warganya tertekan, atau justru memilih menutup mata?

Kasus ini menunggu jawaban tegas, tindakan nyata, dan keadilan tanpa pandang bulu.

Penulis : Madun

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page