KARAWANG | Nusantarapostnews.com – Proyek pembangunan sabuk pantai di Kecamatan Pakisjaya dan jetty di Muara Sedari kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan adanya tenaga ahli fiktif dalam pelaksanaan dua proyek yang berada di bawah Bidang SDA Dinas PUPR Karawang itu memicu kritik keras dari praktisi hukum Asep Agustian SH. MH.
Diketahui, proyek Jetty Muara Sedari yang dikerjakan CV Cakra Buana Utama memiliki nilai kontrak Rp 2,4 miliar. Sedangkan proyek sabuk pantai Pakisjaya yang ditangani CV Mazel Arnawama Indonesia bernilai Rp 903,48 juta.
Jetty Muara Sedari dibangun sepanjang 160 meter, tinggi 3,5 meter, dengan waktu pengerjaan 85 hari kalender. Sementara sabuk pantai Pakisjaya memiliki panjang 80 meter, tinggi 2,5 meter, lebar atas 2 meter, lebar bawah 9 meter, dan masa pengerjaan 90 hari kalender.
Asep Agustian menegaskan bahwa sejak awal ia telah meragukan kemampuan kontraktor menyelesaikan proyek tepat waktu. Menurutnya, indikasi pelaksanaan yang tidak profesional terlihat jelas.
“Saya menyimpulkan proyek ini dikerjakan tidak profesional karena kontraktor diduga hanya meminjam bendera perusahaan. Jika benar memakai perusahaan sendiri, harusnya ada data konkret soal konsultan dan tenaga ahli, bukan malah digantikan mandor yang ngaku-ngaku wartawan,” ujar Asep, Senin (8/12/2025).
Askun menambahkan, kualitas pekerjaan Bidang SDA PUPR Karawang selama ini memang selalu menjadi perhatian karena dinilai tidak pernah menunjukkan hasil yang membanggakan.
“Saya minta Pak Bupati pindahkan Kabid SDA. Katanya sudah ajukan pengunduran diri, tapi kok masih dipertahankan?” tegasnya.
Askun juga menyinggung alasan mandor proyek Jetty Muara Sedari yang menyebut banjir rob sebagai penyebab keterlambatan.
“Banjir rob tidak bisa dijadikan alasan kalau mereka punya konsultan dan tenaga ahli profesional. Kalau nanti terbukti konsultan dan tenaga ahlinya fiktif, itu gimana?” katanya.
Ia menilai jika pada akhir November progres proyek baru mencapai 30 persen, sangat kecil kemungkinan pekerjaan akan selesai 100 persen pada akhir Desember tanpa mengorbankan kualitas.
Askun juga menyoroti sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang kerap beralasan harus menunggu proyek selesai untuk memulai penyelidikan dugaan penyimpangan.
“APH selalu diam ketika ada dugaan pekerjaan asal-asalan. Mereka selalu bilang harus menunggu proyek selesai dulu. Apa salahnya tegur dari awal? Kalau dibina sejak dini, kualitas pekerjaan bisa bagus dan tidak merugikan masyarakat,” tandasnya.
Askun pun meminta media terus melakukan pemantauan di lapangan agar dugaan pelanggaran tidak ditutupi dan dapat terungkap secara transparan.
Penulis : Red
Editor : Madun
