8.4 C
Munich
Minggu, Maret 1, 2026

Pernyataan Dedi Mulyadi Soal Media di Desa Tuai Kecaman: Sindiran ‘Ngopi dan Amplop’ Dinilai Menyesatkan Publik

Artikel Lainnya

KARAWANG | Nusantarapostnews.com – Sebuah video yang diunggah akun Facebook Jaenuri memicu gelombang reaksi dari kalangan pers dan pemerhati kebebasan informasi. Dalam rekaman itu, tokoh publik Dedi Mulyadi tampak mengajukan sejumlah pertanyaan bernada sinis kepada awak media yang tengah bertugas di sebuah desa. Ucapannya dinilai sebagian pihak merendahkan profesi jurnalis dan dapat membentuk opini keliru mengenai kerja-kerja pers di tingkat desa.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, Dedi tampak mempertanyakan identitas dan maksud kedatangan jurnalis.

“Bapa dari mana, media mana? Oh media. Introfeksi, ke sini mau ngapain? Silaturahmi apa? Hayo saya lihat di sini, mau silaturahmi apa media?” ucap Dedi.

Dedi kemudian menambahkan bahwa media biasanya datang ke desa karena ada sesuatu yang hendak dikonfirmasi.

“Bapak ke desa mau apa? Ada yang mau ditanyakan? Biasanya media ke desa itu ada yang mau dikonfirmasi. Apa yang mau Bapak konfirmasi? Silakan.”

Pernyataan berikutnya menjadi sorotan tajam. Dalam video itu, Dedi terlihat tertawa sambil menyebut bahwa kehadiran media ke desa hanya untuk meminta suguhan.

“Ohhh media itu datang ke desa hanya untuk minta kopi. Hahahahaha. Kalau setiap hari ada 10 media datang ke desa, harus sedia 10 gelas kopi dong.” Jelas dedi

Ungkapan tersebut dinilai menyudutkan profesi wartawan karena memberi gambaran seolah-olah kedatangan media tidak memiliki tujuan jurnalistik yang jelas.

Dedi juga menanyakan kepada aparat desa apakah mereka memberikan amplop kepada media.

“Kalau media datang ke desa dikasih amplop tidak? Jujur. Kalau ngasih, ngambilnya dari mana?”

Pertanyaan tersebut memicu reaksi keras karena dianggap menggeneralisasi praktik yang tidak dilakukan oleh semua insan pers. Tanpa menyebut nama oknum, pernyataan itu dinilai berpotensi membangun persepsi negatif bahwa media identik dengan permintaan imbalan.

Pada bagian akhir rekaman, Dedi juga diduga memberi kesan bahwa keberadaan media seringkali memicu isu dugaan korupsi di desa, meski tidak disampaikan secara eksplisit. Narasi ini dinilai beberapa pihak sebagai bentuk penyudutan terhadap kerja kontrol sosial yang menjadi mandat pers.

Regulasi Jelas: Media Bukan Biang Korupsi, Melainkan Pengawas Publik

Untuk meluruskan persepsi publik, sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur secara tegas bahwa tugas pers bersifat sah, dilindungi, dan merupakan bagian dari sistem pencegahan korupsi.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4 ayat (3): Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai pidana.

Artinya, kedatangan jurnalis ke desa untuk bertanya, mengonfirmasi, atau menggali informasi adalah tugas yang dijamin undang-undang.

Wartawan dilarang menerima suap, hadiah, atau imbalan terkait pemberitaan, generalisi bahwa media datang untuk amplop sangat berisiko menyesatkan publik.

Anggaran Publikasi Desa: Resmi, Tercatat, dan Diatur Aturannya

Pernyataan bahwa media berkaitan dengan korupsi desa dinilai keliru. Faktanya, kerja sama publikasi dengan media adalah belanja yang sah secara regulasi, bukan praktik terselubung.

Dasar Hukum Anggaran Publikasi Desa:

Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Belanja desa dapat digunakan untuk publikasi kegiatan pemerintah desa, dokumentasi, dan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Termasuk kerja sama resmi dengan media massa sebagai bagian dari Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pemerintah desa wajib menyediakan informasi publik.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, kerja sama publikasi dengan media dibenarkan oleh hukum.

Dengan demikian, anggaran publikasi bukanlah korupsi, melainkan instrumen legal untuk transparansi.

Pernyataan-pernyataan yang muncul dalam video tersebut menyulut kekhawatiran bahwa hubungan antara media dan pemerintahan desa dapat terganggu akibat generalisasi yang tidak disertai data. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dedi Mulyadi belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataannya dalam video yang viral itu.

Penulis : Madun

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page