5.6 C
Munich
Rabu, Februari 25, 2026

Proyek Irigasi APBN di Sirnaraja Diduga Gelap Transparansi: Papan Proyek Kosong, Volume 1.200 Meter Tersembunyi, Mandor Arahkan Media ke “Kang Rawing”, Siapa Dia?

Artikel Lainnya

BANDUNG BARAT | Nusantrapostnews.com – Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Daerah Irigasi Cilangkap 2, Desa Sirnaraja, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, disorot tajam. Bukan tanpa alasan. Papan informasi yang dipasang di lokasi diduga kuat tidak mematuhi aturan transparansi proyek pemerintah karena tidak mencantumkan nilai anggaran, panjang pekerjaan, volume pekerjaan, hingga kalender pelaksanaan.

Padahal proyek tersebut menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2025, yang mewajibkan keterbukaan penuh agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.

Di papan proyek hanya tertulis judul kegiatan, tipe swakelola, lokasi, sumber dana APBN, dan nama instansi. Tidak ada angka. Tidak ada waktu. Tidak ada volume.

Saat awak media mengonfirmasi di lapangan, kepala tukang membeberkan fakta:

1 sisi saluran = 600 meter

Pekerjaan 2 sisi = 1.200 meter total volume

Namun informasi vital ini sama sekali tidak ditampilkan pada papan proyek.
Ke mana volume ini disembunyikan?
Mengapa publik tidak diberi akses mengetahui angka yang seharusnya terbuka?

Lebih janggal lagi, ketika awak media menghubungi mandor melalui telepon milik kepala tukang, ia mengatakan:

“Itu pekerjaan BBWS, silakan tanya ke Kepala Desa Sirnaraja atau ke Kang Rawing.”

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar:

Siapa sebenarnya Kang Rawing?

Apa jabatan resminya dalam proyek BBWS?

Mengapa urusan proyek APBN diarahkan kepada sosok yang tidak tercantum dalam struktur pelaksana?

Apakah Rawing adalah koordinator lapangan tidak resmi? Perantara? Pengendali proyek? Atau pihak lain yang bermain di balik layar?

Proyek negara tidak seharusnya dihubungkan kepada pihak yang tidak tertera dalam dokumen resmi, kecuali ada keterlibatan tertentu yang belum dijelaskan.

Berikut regulasi yang mewajibkan papan proyek memuat informasi lengkap:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 3: Publik berhak mengetahui program dan kegiatan pemerintah.

Pasal 9 Ayat (2): Badan publik wajib menyediakan informasi tentang kegiatan yang menggunakan APBN secara berkala dan mudah diakses.

Perpres 54 Tahun 2010 beserta seluruh perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengatur kewajiban memasang papan nama proyek secara jelas dan mencantumkan:

Nama kegiatan

Nilai kontrak

Waktu pelaksanaan (kalender kerja)

Volume pekerjaan

Lokasi

Pelaksana

Sumber dana

Tidak mencantumkan unsur tersebut berarti tidak memenuhi standar transparansi.

Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2021

Kegiatan konstruksi wajib menampilkan papan informasi secara lengkap sebagai bentuk akuntabilitas.

Minimnya informasi di papan proyek, ketidaksinkronan data lapangan, hingga munculnya “figur luar” bernama Kang Rawing dalam proyek yang disebut BBWS membuat publik wajar curiga:

Apakah proyek berjalan sesuai SOP?

Mengapa anggaran disembunyikan?

Siapa aktor-aktor yang bermain di lapangan?

Proyek dengan dana APBN harus terbuka, bukan menjadi ruang gelap.

Hingga berita ini diturunkan, BBWS Citarum, Pemerintah Desa Sirnaraja, maupun pihak yang disebut sebagai Rawing belum memberikan klarifikasi resmi.

Penulis : Jaenudin
Editor : Madun

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page