3.1 C
Munich
Sabtu, Februari 28, 2026

Oknum RT & RW di Jatimekar Diduga Kompak ‘Menilep’ Bansos Warga, Uang Rakyat Dipotong Rp100 Ribu per KPM

Artikel Lainnya

Bandung Barat | Nusantarapostnews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan sosial di tingkat akar rumput. Di Desa Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, dua aparatur lingkungan RT bernama Oher dan RW bernama Atang diduga kuat melakukan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp100.000 dari setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Informasi tersebut dihimpun dari sejumlah warga yang mengaku menyerahkan sebagian uang bansos setelah pencairan. Sedikitnya 15 KPM di RT 04 RW 04 telah menjadi korban pungli, dan diduga praktik serupa bisa saja terjadi di wilayah RT lain dalam desa tersebut.

“Kami dimintai Rp100 ribu sama pak Rt Oher ada juga yang di minta sama pak Rw Atang. Ga tau Pak kalo untuk apa apa nya mah, ya masyarakat di sini mah kurang lebih 15 orang yang dapet,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Praktik pemotongan bansos ini dinilai sangat meresahkan, terutama Hadirnya bansos untuk masyarakat bukan untuk di jadikan ajang pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tindakan tersebut bukan hanya tidak bermoral, tetapi juga berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi dan pemerasan.

Pemotongan bansos oleh aparatur lingkungan merupakan pelanggaran serius yang dapat menjerat pelaku dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 huruf e
Pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan atau menerima pembayaran tidak sah.
Ancaman hukuman: hingga 20 tahun penjara.

Pasal 3
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian masyarakat.
Ancaman hukuman: hingga 20 tahun penjara.

2. KUHP Pasal 368 – Pemerasan

Jika pungutan dilakukan dengan paksaan atau tekanan.
Ancaman hukuman: hingga 9 tahun penjara.

3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Melarang penyelenggara pelayanan publik menarik pungutan di luar ketentuan.

Sanksi: pemberhentian hingga sanksi administratif berat.

4. Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli

Segala pungutan tanpa dasar hukum termasuk kategori pungli dan dapat diproses melalui Satgas Saber Pungli

Tindakan oknum RT dan RW tersebut telah mencederai kepercayaan warga serta menodai penyaluran bantuan sosial yang seharusnya tepat sasaran dan bebas pungli. Pemerintah desa, kecamatan, serta aparat penegak hukum diharapkan untuk segera melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah Desa Jatimekar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan bansos tersebut.

 

Penulis: Red

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page