10.7 C
Munich
Senin, Februari 23, 2026

Kadisdik Karawang Akui Renang Masuk Kurikulum, Tapi Enggan Jawab Dugaan Paksaan dan Pungutan

Artikel Lainnya

KARAWANG | nusantarapostnews.com – Wawan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kegiatan renang merupakan bagian dari kurikulum resmi pada mata pelajaran PJOK di tingkat SMP. Kendati demikian, ia menyebut pelaksanaan kegiatan tersebut tidak boleh mengandung unsur paksaan ataupun pungutan kolektif.

“Memang betul, untuk kegiatan renang dalam kurikulumnya ada. Yang penting tidak ada paksaan dan kolektif kepada siswa. Semua kegiatannya ketemu di lokasi kolam renang,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (22/11/2025).

Namun saat awak media menanyakan lebih jauh terkait kondisi di lapangan yang menimbulkan keberatan orang tua siswa, Kepala Dinas tampak enggan memberikan penjelasan tambahan dan memilih untuk bungkam.

Pertanyaan awak media tersebut merujuk pada dugaan bahwa siswa seolah diwajibkan mengikuti kegiatan renang demi memperoleh nilai, sehingga orang tua yang tidak mampu pun terpaksa harus membayar. Bahkan sejumlah orang tua mengaku harus mengalihkan uang kebutuhan makan hingga menjual ternak hanya agar anak mereka dapat mengikuti kegiatan tersebut.

Selain itu, awak media juga mempertanyakan alasan kegiatan renang harus dilakukan di kolam sewaan, bukan di fasilitas milik sekolah. Jika sewa menjadi satu-satunya pilihan, kondisi itu disinyalir berpotensi memaksa orang tua agar mengeluarkan biaya tambahan.

file-00000000409071f88ad65b38f96a4f2e

“Kami hanya ingin tahu, jika tidak ikut anak tidak dapat nilai, bukankah itu bentuk paksaan? Dan jika harus sewa kolam, berarti ada biaya tambahan. Di mana letak ‘tidak memaksakan’ yang dimaksud?” tanya awak media. Namun pertanyaan ini tidak dijawab.

Sebagai informasi, pungutan yang diwajibkan kepada siswa di sekolah negeri dilarang berdasarkan:

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa sumbangan harus sukarela dan tidak boleh berupa pungutan wajib yang memberatkan.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 11 ayat (1), yang menyatakan pemerintah wajib menjamin layanan pendidikan tanpa diskriminasi karena faktor ekonomi.

Dugaan praktik pungutan liar dalam institusi pendidikan dapat dikenakan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 12 huruf e, apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak tertentu.

Sejauh ini, sejumlah wali murid berharap Dinas Pendidikan segera turun ke sekolah-sekolah dan memastikan tidak ada lagi pungutan yang menekan ekonomi keluarga siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan lanjutan mengenai langkah yang akan diambil.

Reporter : Madun

file-00000000409071f88ad65b38f96a4f2e

Berita Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

You cannot copy content of this page