Karawang | Nusantarapostnews.com – Proyek pembangunan jembatan di SDN Kertarahayu 1, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Mandor proyek yang bernama Rosid diduga telah mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan tenaga kerja selama kegiatan konstruksi berlangsung.
Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar K3, seperti helm keselamatan, rompi, dan sepatu pelindung. Padahal pekerjaan tersebut merupakan proyek pemerintah yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang.
Jika benar adanya, tindakan tersebut berpotensi melanggar peraturan keselamatan konstruksi sebagaimana diatur dalam:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan penyediaan APD sesuai risiko pekerjaan.
Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang SMKK
Kontraktor dan penanggung jawab lapangan wajib memastikan penerapan sistem keselamatan konstruksi di setiap proyek pemerintah.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa para pekerja di proyek jembatan tersebut tidak dijamin BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan pelanggaran terhadap:
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Perpres No. 109 Tahun 2013
Setiap pekerja wajib didaftarkan jaminan kecelakaan kerja, terutama di proyek berisiko.
Jika tidak dipenuhi, kontraktor dan mandor dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap DPUPR Karawang segera melakukan inspeksi ke lapangan serta menindak tegas pihak yang bertanggung jawab, mengingat keselamatan kerja bukan sekadar formalitas melainkan hak dasar setiap pekerja.
Reporter : Madun
